Hukum

Bawa Sabu Paket Kecil, Pria Ini Diamankan Polisi

Medan, Faktaonline.com – Personil unit Reskrim Polsekta Medan Kota mengamankan seorang pria berinisial IM (38) di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Sei Mati Medan Maimun,
Selasa ,(18/5/2021) sekira pukul 14.00 wib.
Dari tangan tersangka, warga Kecamatan Medan Maimun ini, petugas mendapatkan 1 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu.

” Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan SIK ketika dimintai tanggapannya, Selasa (25/05/2021) malam.

Tersangka, lanjut Rikki, mengaku barang haram tersebut miliknya yang dibelinya dari seseorang seharga Rp 50 ribu. Dan rencananya sabu tersebut untuk dipakai sendiri. (nass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *