Hukum

Di Duga Bodong : Kepala Desa Pagar Jati Bantah Terbitkan Akte Penyerahan/Ganti Rugi Tanah Atas Nama DL. Silitonga

Lubuk Pakam I Fakta Online.com – Kepala Desa Pagar Jati Kec.Lubuk Pakam Kab.Deliserdang, Erlianto membantah terbitkan Akte Penyerahan/Ganti Rugi tanah a/n Desita Lamtyur Silitonga dengan Nomor : 593/884/2015 serta Akte Penyerahan/Ganti Rugi Nomor : 593/886/2015 yang terletak di Dusun VIII Kelurahan Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam tidak pernah mengeluarkan surat jenis itu dan Arsipnya tidak ada tinggal di Kantor Desa.

Hal tersebut di sampaikan Erlianto ketika di Konfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jumat (27/8/2021) kemaren di Lubuk Pakam.

Kepala Desa Erlianto mengungkapkan bahwa terbitnya Surat Akte Penyerahan/Ganti Rugi tersebut karena arsipnya tidak ada tinggal di kantor Desa dan Kepala Lurahnya ketika itu Plt. Junaidi,
“Jadi saya tidak tahu menahu mengenai terbitnya surat tersebut karena saya masih baru bertugas di kantor Desa Pagar Jati”, ujarnya.

Dalam surat keterangan Tanah yang di terbitkan oleh Kantor Desa Pagar Jati mengenai Akte Penyerahan/Ganti Rugi tanah a/n Desita Lamtyiur Silitonga dengan Nomor : 593/066/2015 yang di keluarkan pada tanggal 05/6’/2015 lalu di katakan bahwa Timonggur U. Siahaan yang beralamat di Jalan Bhaskara Barat – Surabaya ini dikatakan ada mempunyai sebidang tanah berukuran panjang 116/111 M2 lebar 20/28 M2 dengan luas luas 2724 M2 yang terletak di dusun VIII Kelurahan Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam sesuai dengan Surat Kuasa Waris tanggal 3 Mei 2001.

Terbitnya Surat Keterangan Tanah ini di pertanyakan oleh Lurah Erlianto kepada Sekretaris Desa Anwar S. Nababan dalam keterangannya Sekdes Anwar mengatakan itu kesalahan oknum dan Surat itu datang dari Kecamatan dan di buat di Kecamatan tidak pernah di buat di kantor Desa Pagar Jati, jadi arsip Surat itu tidak ada pertinggal di Kantor Desa, katanya.

Karena merasa tersudut di duga turut terlibat atas terbitnya Surat Akte Penyerahan/Ganti Rugi di duga Bodong tersebut oleh Sekdes Anwar S. Nababan mengeluarkan kata – kata tidak pantas dengan mengucapkan ” ayo main kita, tidak menjadi sekretaris Desa pun tidak apa – apa ” katanya pada keluarga ahli Waris.

Bagian pertanahan Kecamatan Lubuk Pakam Nia dalam keterangannya terkait terbitnya Surat Akte Penyerahan/Ganti Rugi di duga Bodong tersebut mengatakan bahwa arsipnya ada tinggal di Kantor Kecamatan namun belum ada di tanda tangani dan tidak di Stample oleh Camat Batara Rival Harahap, M.Si, hanya mengutus Plt. Desa Pagar Jati Junaidi untuk melakukan penanda tanganan dan Sekcam saat ini sedang tidak ada di tempat, ucap Nia.

Kasubbag Badan Arsip Kabupaten Deli Serdang Jamil Siregar pada Wartawan mengatakan bahwa empat hari sebelumnya ada pernah datang marga Butar – Butar dari Dinas Perhubungan sambil membawa surat sama percis dengan surat yang di miliki oleh keluarga Ahli Waris Dompak Siahaan, namun kita tolak karena tidak ada membawa surat keterangan ahli waris, karena sebagai persyaratan untuk pengecekan surat harus membawa surat keterangan ahli waris, ucap Jamil Siregar.

Di tempat berbeda, pihak ahli waris Hendrik Siahaan mengatakan akan tetap mengusut kasus terbitnya surat Akte Penyerahan /Ganti Rugi di duga Bodong tersebut hingga ke akar – akarnya agar terungkap siapa saja orang – orang yang terlibat dalam kasus tersebut agar di tangkap dan di Proses Hukum, ujar Hendrik Minggu (29/8/2021) di Lubuk Pakam. (766).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *