Peristiwa

Dilaporkan ke Polisi, Oknum ASN Guru SMPN 3 Batu Bara Terlantarkan Anak dan Istri

Batu Bara, Faktaonline.com – Malang nian nasib seorang ibu muda digugat cerai suami hanya karena hal sepele hingga membuatnya menderita batin menanggung beban selama dua tahun lebih, hidup sendiri menafkahi anak semata wayangnya.

Tidak memiliki pekerjaan tetap, namun harus memenuhi kebutuhan pokok hidup anaknya, terkadang membuatnya merasa sedih dan menangis seorang diri.

Sementara, sang suami yang diketahui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru mengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Medang Deras Kabupaten Batu Bara semenjak bercerai tidak pernah satu rupiah pun memberikan biaya hidup mereka.

Hal itu dikatakan Rekha Julsema Siburian wanita kelahiran Dairi, 1979, mantan istri HS, ASN dinas pendidikan kabupaten batu bara profesi guru di SMP N3 Medang Deras, Sabtu (17/7/2021).

Rekha Julsema Siburian saat ditemui wartawan di Indra Pura mengungkapkan bahwa, “Ianya sudah melaporkan mantan suaminya ke Polres Batu Bara dengan kasus dugaan penelantaran anak.”

Dengan nomor laporan polisi. Nomor : LP/B/353/VI/2021/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 Juni 2021. Tentang Peristiwa PIDANA UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 77b.

Sebelumnya juga menurut Rekha Julsema Siburian, pihaknya telah memenangkan gugatan banding di Pengadilan Tinggi Medan, dimana dalam keputusannya mantan suaminya memberikan sebagian gaji sebagai hak untuk ia dan anaknya.

“Pengadilan Tinggi Medan memutuskan kepada HS (38) yaitu mantan suami saya yang bekerja sebagai ASN Guru di SMP Negri 3 Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara yang beralamat di Jalan Udin Sutan Syarif Lingkungan II Kelurahan Pagurawan Kecamatan Medang Deras Kebupaten Batu Bara dengan memberikan/membayar biaya pemeliharaan dan pendidikan bagi seorang anak sampai dewasa,” katanya.

Namun, hingga saat ini HS tidak memenuhinya, informasinya sang suami sedang mengajukan kasasi di Mahkamah Konstitusi.
Terkait hal tersebut, wartawan media ini sudah mencoba menghubungi HS melalui selulernya untuk meminta konfirmasi. Hingga berita ini diterbitkan redaksi oknum ASN tersebut belum dapat dikonfirmasi. (rudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *