Disambut Keluarga dan Kerabat, Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap Bebas
Medan, Faktaonline.com – Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap dibebaskan dari Lapas Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, Senin (31/5) pukul 22.30 WIB.
Pembebasan itu terkait harus dijalankannya eksekusi bebas terhadap terpidana Drs. Rahudman Harahap (mantan Walikota Medan) yang mana eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor : Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat harus melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2021 atas nama Rahudman Harahap yang amar putusannya menyatakan : terpidana Rahudman Harahap terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya akan tetapi tidak merupakan tindak pidana, melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolnging); memerintahkan Penuntut Umum segera mengeluarkan terpidana dari masa menjalani pidana.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat.
Rahudman Harahap dieksekusi bebas dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset PT KAI di Jalan Jawa Medan seluas 7 hektare tahun 2015 lalu.
Kasus yang turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie itu ditangani oleh Kejaksaan Agung RI. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 185 miliar.
Proses pengeluaran terpidana Rahudman Harahap dari Lapas Tanjung Gusta Medan berlangsung aman, dan tampak pihak keluarga menjemput Rahudman Harahap bersama para pendukung serta kerabatnya. (red)