Hukum

Ditengah Pandemi Covid-19 dan Penerapan PPKM Darurat, Praktik Judi di Pasar 7 Desa Manunggal Tetap Buka

Medan, Faktaonline.com – Ditengah pandemi Covid-19 serta penerapan PPKM Darurat, Praktik judi yang berada di Pasar 7 Helvetia Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara terus berjalan dan tetap buka, sepertinya pengelola judi ditempat tersebut tidak tersentuh oleh hukum.

Padahal, aksi manajemen dilokasi ini tergolong berani, sebab dilokasi itu tersedia berbagai praktek jenis perjudian. Dimulai dari tersedianya mesin jakpot atau dingdong, lalu mesin tembak ikan, ada juga sabung ayam, jenis dadu putar samkwan bakerat dan sejenisnya.

Akan tetapi, praktek melanggar hukum itu sepertinya luput dari perhatian penegak hukum, terutama Kepolisian Sektor Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan. Warga sering menyebut daerah itu Pasar 7 aman untuk bermain judi.

Amatan awak media dilokasi, setiap pemain yang datang kelokasi harus memarkirkan kendaraan dengan tertib dan teratur. Penjaga parkir selalu bertanya dengan pemain yang datang, khususnya kepada pemain yang asing atau jarang kelokasi. Awak media juga sempat ditanyakan oleh mereka.

“Mau kemana bang, kayaknya abang jarang datang kemari. Kalau mau main disana aja bang,” kata penjaga parkir yang identitasnya belum diketahui.

Manajemen menyediakan arena perjudian itu dengan dinding berbahan bambu, namun karena banyaknya pria berbadan tegap, dapat dipastikan seluruh pemain akan merasa aman dan nyaman ketika bermain judi disana. Sampai saat ini, praktek perjudian itu masih berlangsung.

Seorang warga yang enggan menyebut identitasnya mengaku heran dengan petugas kepolisian, sudah terang terangan ada praktek perjudian. Mengapa tidak ditindak.

“Kenapa tidak ditindak praktek judi itu, padahal sudah terang terangan ada praktek perjudian disana,” kata warga yang enggan menyebutkan namanya.

Dia berharap agar polisi menggerebek lokasi itu dan menutupnya. Polisi jangan tutup mata, “Kalau tidak digerebek, maka masyarakat pasti akan heran, apakah polisi tidak tahu atau pura pura tidak tahu,” terangnya.

Terpisah, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edi Safari melalui Kanit Reskrim Iptu Andi ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya, Senin (23/8/2021) terkait praktek judi di Pasar 7 Desa Manunggal belum menjawab. (bp/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *