Jalankan Intruksi Sesuai Surat Edaran Gubsu, Rutan Kelas 1 Labuhan Deli Berlakukan PPKM
Medan Labuhan, Faktaonline.com – Rutan labuhan Deli melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan surat edaran dari Gubernur Sumatera Utara nomor 188.54/25/INST /2021 tentang PPK berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Covid 19 disease ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 2019 Senin 12/07/2021 pukul 12.30 .
Sesuai surat edaran tersebut agar setiap Instansi Pemerintah mengadakan WFH agar 25 persen dirumah dan 75 persen dikantor utk menuju WBK dan WBM di Rutan labuhan Deli dikarenakan Rutan Labuhan Deli mengejar WBK and WBM tersebut dan mengharapkan kepada masyarakat yang berkunjung ke rutan labuhandeli atau menitipkan barang kepada WBK sebagai keluarga yang ditahan tetap melakukan protokol kesehatan dan apabila ada kekurangan dalam menyambut tamu atau masyarakat agar tidak menilai pihak Rutan yang tidak bermacam — macam .
Sebagai pihak Rutan memohon maaf atas kekurangan kami didalam melayani masyarakat yg berkunjung ke rutan labuhan Deli Kelas 1 dan PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) sampai dengan begitu pengamanan WFH bahwa sanya KA Rutan Nimrot Sihotang SH selaku kepala Rutan Kelas 1 Labuhan Deli bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19 ini serta mengadakan Sweb seluruh petugas Rutan Labuhan Deli Kelas 1 dalam Antigen apakah ada yang dampaknya terkena Positip
“”Saya juga memerintahkan kepada pihak KPR Rutan Jamerlan Saragih dan Dr . Edy selaku medis di Rutan melakukan penyemprotan disentipektan ke seluruh ruangan kantor dan blok hunian para tahanan” ujar Ka Rutan Labuhan Deli Nimrot Sihotang kepada wartawan
Ketika dikonfirmasi dengan KPR Rutan Erlan Saragih SH mengatakan bahwa harapan kedepannya marilah kita Sama– sama mendoakan agar kita tetap menjaga penyebaran Covid 19 dan cepat berlalu atau pergi dengan kata lain lenyap dari Negera Indonesia khususnya Rutan kelas 1 Labuhan deli.”Kita juga menindak lanjuti instruki Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahn 2021 tentang perpanjangan PPKM” ucapnya .(Ban)