JMI Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Binjai
Medan, Faktaonline.com – Perkumpulan Jurnalis dan para Profesi yang tergabung dalam Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI SUMUT) mendesak polisi mengusut kasus tuntas dugaan kekerasan dan ancaman terhadap Jurnalis di Kota Binjai.
Ancaman ini diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK), dengan membakar rumah yang ditempati orangtua Wartawan Metro 24, Sofyan, di Kota Binjai, Minggu 13 Juni 2021, sekitar Pukul 00.05 Wib.
Meski tidak ada korban jiwa dalam musibah itu, namun kejadian ini sangat mengejutkan dan menjadi ancaman bagi Jurnalis di Kota Binjai dalam menjalankan profesinya.
Atas kejadian tersebut, Sekretaris Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI Sumut), T.Sofy Anwar, (poto), minta dan mendesak kepolisian agar mengusut tuntas kasus kebakaran rumah orangtua Sofyan, Wartawan Metro 24, di Kota Binjai.
Sofy meminta Polisi menyeret pelakunya ke penjara apabila kebakaran itu dilakukan dengan unsur kesengajaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“Kita berharap tidak ada lagi kasus kekerasan apalagi sampai membakar mobil atau rumah seorang jurnalis apabila terjadi sengketa dalam pemberitaan” katanya.
Wartawan, Lanjut Sofi, dalam menjalankan tugasnya, yakni mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dilindungi UU sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No 40 tahun 1999.
“Karena itu, jika ada pihak-pihak yang melakukan teror atau menghalangi kerja jurnalistik, mereka berarti melanggar UU dan bisa dikenai hukum pidana” jelasnya.
Di dalam Undang-undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers sudah dijelaskan langkah-langkah hukum apabila terjadi sengketa pers dan bukan dengan kekerasan serta pengancaman.
. “Berikan hak jawab, laporkan permasalah kepada Dewan Pers. Dewan Pers nantinya yang akan menentukan sikap apakah pemberitaan itu menyalahi kode etik atau layak dipidana” kata Sofy. (rel/am)