Hukum

Kantongi 2 Amplop Ganja, Pria Ini Ditangkap Polsek Medan Kota

Medan, Faktaonline.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota menangkap pria Inisial ASR (28) , warga Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara.

Penangkapan ASR dilakukan pada Kamis, 3 Juni 2021 sekira pukul 20.20 WIB. Kapolsek Medan Kota Kompol Rikky Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Nova Indra Pratama, mengatakan,
“Tim tekab unit Reskrim Polsek Medan Kota awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa marak peredaran narkotika di jalan Sisingamangaraja Medan”.

Kemudian Kanit memerintahkan tim Unit Reskrim segera bergerak ke TKP Jl SM Raja Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota dan melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor.Tim kemudian mengikuti terduga ASR dan melakukan penyetopan, dilakukan penggeledahan.

Petugas mendapati dari kantong celana ASR 2 bungkusan kertas diduga berisikan narkotika jenis ganja. Setelah dilakukan introgasi ASR mengaku membeli dengan harga Rp 10.000 per bungkus.

Tim kemudian memboyong ASR dan digelandang ke kantor Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Dua bungkus kertas diduga berisi ganja akan dijadikan sebagai barang bukti.
Dan pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU No35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.(nass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *