Peristiwa

Oknum Kadis PU Batu Bara Sulap Mobil Dinas Jadi Kendaraan Pribadi

Batu Bara, Faktaonline.com – Penampakan tak lazim terlihat di parkiran Gedung DPRD Kab. Batu Bara. Pada Jumat (23/7/2021).

Terlihat jelas mobil dinas yang diketahui milik Oknum Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batu Bara dengan Nopol BK 39 O telah disulap menjadi milik pribadi. Pasalnya plat yang seharusnya berwarna merah itu kini terlihat berubah menjadi hitam.

Tidak diketahui pasti entah apa maksud dan tujuan dari Oknum Kepala Dinas tersebut merubah plat kendaraan dinasnya.
Diduga, digantinya plat mobil dinas itu ke plat hitam, agar mobil itu bisa digunakan untuk kepentingan pribadi diluar urusan kedinasan.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini pada Sabtu (24/7/2021), Oknum Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batu Bara Ir. Khairul Anwar, M.Si membenarkan bahwa dirinya merubah plat tersebut, “O..Kadang-kadangnya itu,” ujarnya.

Saat dipertanyakan kembali apakah ada peraturan yang memperbolehkan merubah plat tersebut dengan sendiri. Khairul Anwar mengakui tidak ada peraturannya.
“Tidak ada istilah diperbolehkan, cuma kita ajanya itu,” ujarnya dengan terbata-bata.

Saat Wartawan terus menggali informasi terkait hal ini, Khairul Anwar akhirnya mengakui bahwa banyak oknum pejabat yang melakukan hal yang sama dengan dirinya.

Namun dasar hukum menjelaskan di mana sudah di atur di dalam undang undang Nomor 22 tahun 2009 dan juga dengan ketentuan pasal satu (1) angka 10 perkapolri 5/2012 – pasal tiga puluh sembilan (39) ayat satu (1) Jo ayat dua (2) perkapolri 5/2012 – pasal (39) ayat (3) perkapolri 5/2012 – pasal (39) ayat (5) perkapolri 5/2012 – pasal 280 Jo pasal (68) ayat (1)

Dimana mengubah plat nomor polisi kendaraan baik kendaraan dinas dan pribadi merupakan bentuk pelanggaran hukum dan itu ada saksi hukum nya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *