Politik

Pansus Kehutanan DPRD Sumut Sarankan Lakukan Audit Geografis Terhadap Tapal Batas PT SSL, PTPN – II dan Masyarakat

Medan, Faktaonline.com – Pansus Kehutanan DPRD Sumatera Utara kembali lagi menggelar rapat dengar pendapat dengan masyarakat Desa Sayur Matua, Aliansi Masyarakat Padang Lawas Raya, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas ( Palas), Sumatera Utara, di gedung dewan, Senin (9/8/2021).

Rapat  dengar pendapat di pimpin Ketua Pansus Kehutanan DPRD  Sumatera Utara Parsaulian Tambunan dan di hadiri perwakilan Polda Sumatera Utara, Kodam – I/BB, Dinas Kehutanan Sumatera Utara, PTPN-II dan instansi terkait. Anggota Pansus Kehutanan DPRD Sumatera Utara yang hadir Abdul Rahim Siregar, Dedi Iskandar, Sugianto Makmur, Rudi Hermanto, Saut B Purba dan Zeira Salim Ritonga.

Rapat dengar pendapat terkait dengan persoalan lahan HPL, HTI dan hutan lindung di Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas serta persoalan lahan masyarakat  Desa dengan PT SSL .

Di rapat itu Kepala  Desa Sayur Matua, Kecamatan Barumun Tengah H Abdul lawali Hasibuan, SH mengatakan  sejak tahun 1952 lahan seluas 1500 Ha dikuasai masyarakat Desa.”Lahan 1500 Ha itu perlu dikembalikan kepada masyarakat. Kami perjuangkan itu dengan cara yang beradab,”tegas Abdul Lawali.

Ketua Pansus Kehutanan DPRD Sumatera Utara Parsaulian Tambunan mengungkapakan sebelum ada klarifikasi PTPN-II, kegiatan rehabilitasi PT SSL dihentikan, termasuk pembersihan lahan sawit dipersawahan dan sungai. Parsaulian Tambunan juga mengungkapkan jika melihat peta yang ada, PT SSl telah memasuki lahan HPL.

Perlu audit geografis, saran anggota Pansus Kehutanan DPRD Sumatera Utara Zeira Salim Ritonga, terhadap tapal batas yang jelas antara PT SSL, PTPN-II dan masyarakat.

Terkait persoalan lahan masyarakat Desa dengan PT SSL itu, anggota Pansus Kehutanan DPRD Sumatera Utara  Abdul Rahim Siregar menghimbau agar masyarakat jangan mau di adu domba.”Masyarakat bersatu untuk mendapatkan tanah ulayatnya,”saran Abdul Rahim.

Di rapat dengar pendapat  itu, Timbul Sinaga yang  juga salah  Ketua Kelompok Tani di sana mengharapkan agar oknum aparat yang memback-up PT SSL perlu ditindak.

Di akhir rapat dengar pendapat, Ketua Pansus Kehutanan DPRD Sumatera Utara Parsaulian Tambunan menyimpulkan agar pihak yang terkait dengan persoalan lahan itu agar  segera menyelesaikan dokumen yang valid mengenai data-data yang dimilikinya. Selanjutnya Parsaulian Tambunan menghimbau agar PT SSL menghentikan rehabilitasi  lahan.”Pansus Kehutanan DPRD Sumatera Utara akan meninjau ke lapangan,”tegasnya. (fajaruddin batubara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *