Penjagal Kucing Divonis 2,6 Tahun, Komunitas Pecinta Hewan Ucapkan Terimakasih Ke Polsek Medan Area
⁰Medan, Faktaonline.com – Hakim Ketua, Hendra Utama Sutardodo dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (31/8/2021), menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan terhadap terdakwa kasus penjagal kucing Tayo yang sempat viral di Media Sosial dan berhasil ditangkap Polsek Medan Area.
Polsek Medan Area yang dikomandoi Kompol Faidir Chaniago SH MH kembali dibanjiri papan bunga yang datang dari komunitas pencinta hewan kucing yang ada di tanah air
Puluhan karangan bunga yang yang dikirimkan ke Polsek Medan Area berisikan ucapan terimakasih atas kegigihan pengungkapan kasus dan mengucapkan selamat dan sukses kepada Polsek Medan Area dalam tegaknya hukum untuk keadilan hewan.
Salah satu karangan bunga dikirimkan oleh ANIMAL DEFENDERS INDONESIA bertuliskan,” Terimakasih Polsek Medan Area Atas Penegakan Hukum Penganiayaan Hewan.”
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya juga mendapatkan hal yang senada dari Tim Advokasi Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) dan Animal Defenders Indonesia pada Rabu (1/9/2021) sekira pukul 07.00 Wib melaui selularnya.
“Pak Faidir, Mas Rianto, dan Bang Bilmar, terima kasih banyak atas bantuan, kerja sama dan dukungannya untuk penegakan hukum atas perlindungan hak dan kesejahteraan hewan.
Terima kasih Polsek Medan Area
Terdakwa Rafeles Simanjuntak (Neno) dikenakan sanksi pidana penjara 2 tahun 6 bulan atas dakwaan pertama (pencurian dalam keadaan memberatkan) terhadap kucing Tayo milik Mbak Sonia,” jelas Mantan Kapolsek Pancur Batu tersebut.(nass)