Polda Sumut Tetapkan Lima Karyawan PT Kimia Farma Jadi Tersangka Daur Ulang Stick Rapid Test
Medan, Faktaonline.com – Polda Sumatera Utara menetapkan lima karyawan PT Kimia Farma menjadi tersangka kasus daur ulang stick rapid Test Swab Anti Gen yang digunakan terhadap calon penumpang di Bandara Kuala Namu. Kelima tersangka itu masing-masing berinisial PM, SR, DJ, M, dan R. Demikian dikatakan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra pada saat Konferensi Pers yang dilakukan di Mapolda Sumut, Kamis (29/04/2021).
Lebih lanjut Kapolda Sumut mengatakan Ditres Krimsus Poldasu masih terus mendalami penyidikan kasus dugaan praktek daur ulang stick rapid tes sweb anti gen tersebut.
Kapolda Sumut yang didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin kepada wartawan menjelaskan, praktek daur ulang stick rapid tes sweb anti gen kepada calon penumpang di Bandara KNIA sudah berjalan sejak 17 Desember 2020.
Rata-rata setiap hari calon penumpang yang mendapat rapid tes antara 150-200 orang setiap hari.
“Praktek daur ulang stick rapid tes dilakukan para tersangka sejak Desember 2020 hingga 27 April 2021. Rata–rata pasien yang diswab di Bandara KNIA sekitar 250 orang setiap hari.
Namun yang dilaporkan ke Bandara dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini Kec Medan Polonia hanya sekitar 100 orang, kemudian sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas.
Disini kita bisa ketahui rata–rata hasil dari keuntungan penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas yang dibawa saudara SR ke PM yaitu sekitar Rp 30.000.000, yang akan digunakan untuk PM dan lembur karyawan Laboratorium Kimia Farma,” urai Panca.
Masih kata Kapolda, selama melakukan praktek penggunaan daur ulang sweb rapid test antigent itu, PM (45) selaku Business Manager Laboratorium Kimia Farma, warga asal Griya Pasar Ikan Jl Lohan Blok A Kel Simpang Periuk Kec Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau Prov Sumsel juga merupakan penanggungjawab laboratorium.
Panca juga mengatakan, pihaknya masih mendalami kemana saja uang itu digunakan para tersangka. “Kita masih mendalami apakah puluhan milyar uang itu disetor ke kas atau tidak.
Namun, dari penyidikan sementara, uang itu diduga sebagian besar dikantongi para tersangka,” ujarnya seraya menambahkan, barang bukti uang yang disita sebesar Rp149 juta.
Terhadap para tersangka, tegas Panca, dipersangkakan melanggar UU Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Bukan itu saja paea tersangka juga akan dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
“Kita masih mendalami kasus ini. Perkembangan lanjutan akan disampaikan,” pungkasnya. (nass)