Hukum

Poldasu Ungkap Kasus Narkoba Dari Desember 2020 Hingga Maret 2021, Jutaan Generasi Penerus Terselamatkan

Medan, Faktaonline.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mengungkap puluhan kasus tindak pidana narkotika mulai dari Desember 2020 hingga Maret 2021.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Poldasu menyita barang bukti sabu sebanyak 205,392,84 gram, ekstasi sebanyak 23 butir dan 5 Kg ganja.

Bukan itu saja, Poldasu juga berhasil mengamankan 110 tersangka.

Terlihat, barang haram itu dimusnahkan menggunakan mesin incenerator milik BNNP Sumut. Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang dihadiri Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, serta pejabat Forkopimda lainnya.

Kapoldasu mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika itu adalah hasil tangkapan Ditres Narkoba Poldasu. “Ini sebagai bentuk keseriusan Poldasu dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Sumut,” kata Irjen Panca.

Lebih lanjut Panca menjelaskan, dalam pengungkapan kasus itu, Poldasu berhasil menyelamatkan jutaan jiwa generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, tambah Kapoldasu, pihaknya juga telah melaksanakan Deklarasi Tolak Narkoba bersama Forkopimda Sumut sebagai upaya dalam mencegah peredaran narkoba. Dengan adanya deklarasi bersama itu, diharapkan Sumut bebas dari narkoba.

“Kita juga meminta Kejaksaan untuk tidak segan-segan memberikan hukuman mati kepada para bandar dan juga pengedar narkoba di Sumut,” tegasnya. (ns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *