Pungli Dana BLT UMKM Dapat Diancam Penjara Seumur Hidup
Medan, Faktaonline.com – Dugaan adanya pemotongan atau pungutan liar (Pungli) dana bantuan langsung tunai (BLT), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tahun 2021, sebesar rp. 300 ribu, yang dilakukan oknum tokoh masyarakat, di Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, sangat disesalkan.
Pasalnya, oknum tersebut diduga memotong anggaran bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan, akibat pandemi covid-19. Ancaman pidana bakal bisa menanti pelakunya.
“Saya sangat menyesalkan perilaku oknum tokoh masyarakat desa ini, “kata Sekretaris Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMISUMUT), T. Sofy Anwar. SH, dalam keterangan Persnya, di Medan, Minggu ( 10/10/ 2021).
Oknum aparatur yang dimaksud yaitu seseorang yang disebut-sebut sebagai tokoh masyarakat berinisial S, diduga memotong BLT UMKM, sebesar Rp 300 ribu. Adanya pemotongan itu, disampaikan sejumlah warga melalui surat terbukanya, kepada sejumlah pejabat dan instansi di Sumut. Surat penerima BLT tersebut beredar, di media sosial hingga diterima pers, Sabtu kemarin (9/10/2021).
Dalam surat terbuka itu, sejumlah penerima BLT UMKM, di Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, mengungkapkan adanya potongan hingga sebesar Rp.300, oleh seorang tokoh masyarakat, di desa tersebut, jika warga sudah mencairkan dananya, sebesar Rp 1,2 juta.
Diantaranya menimpa, seorang warga bernama, Sheli Shelvia dan Zuraidah Simanjuntak, yang telah melayangkan surat terbukanya ditujukan kepada Kepala Desa Klambir V Kebun, Camat Hamparan Perak, Bupati Deliserdang hingga Ketua DPRD Sumut.
Menurut Sofy, “Dilarang Ada Potongan maupun Pungli Dana BLT UMKM tahun 2021. Pelakunya Bisa Dilaporkan ke Saber Pungli.”Ujarnya.
Terhadap ulah para pelaku, di sangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).pungkasnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, yang berhak menerima BLT UMKM, hanya pelaku usaha mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.
Lembaga pengusul tidak boleh memotong dana program BLT UMKM yang diberikan. Pelaku usaha mikro menerima dana bantuan senilai Rp 1,2 juta secara langsung ke rekening penerima tanpa ada pemotongan biaya apapun.
“Jika masyarakat mendapati pungutan liar dalam program BLT UMKM tahun 2021, maka dapat mengadu ke satgas saber pungli agar segera ditindak”, Ucap Sofy. (rel)