Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Empat Bandar Narkoba, Sabu Seberat 415 Gram Turut Diamankan
Medan, (faktaonline.com) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap empat orang pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu – sabu di kawasan Jalan Gatot Subroto tepatnya di hotel Serena Anggrek, Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (20/1/2021) dinihari.
Para pengedar ini jaringan Aceh – Medan – Jawa – Sulawesi. Dari mereka barang bukti disita narkotika jenis sabu – sabu seberat 415 gram, dua pasang sandal, enam ponsel bermacam merek dan satu buah tas.
Keempat bandar dan kurir itu masing – masing Iswanda (23), Tarmizi (24), Muhammad Ikhsan (22) dan Syarboini (20) warga Kabupaten Aceh Utara.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan, Waka Narkoba Kompol Doly Nelson Nainggolan serta Kanit Idik I AKP Paul Simamora mengatakan, pengungkapan itu pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap empat tersangka tetpnya di kamar 201 – 202 dan berhasil menyita narkotika jenis sabu – sabu seberat 415 gram, yang ditemukan dua bungkus plastik dari dalam sandal yang sudah dimodifikasi. Kemudian dua bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu – sabu dari dalam tas ransel.
Selanjutnya dari hasil interogasi kepada empat tersangka barang bukti itu diterima dari bandar besar berinisial POP dan rencana si putih dibawa ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan imbalan Rp12 juta.
“Keempat tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, ” pungkas AKBP Irsan Sinuhaji. (am)