Terkait Minimnya Publikasi Kegiatan Sosper Anggota DPRD Sumut Habiskan Anggaran Milyaran, AJH Sebut Kurang Berdampak di Masyarakat
Medan – DPP Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) menyoroti kegiatan anggota DPRD Sumut, terkait kegiatan Sosialisasi Peraturan (Sosper) yang dinilai kurang berdampak dimasyarakat, dalam hal seperti Sosialisasi Pencegahan Narkoba. Pasalnya, kerap kali dewan melakukan Sosper, sementara tingkat peredaran narkoba di Sumut cukup tinggi.
Hal itu disampaikan, Ketua Umum DPP AJH, Dofu Gaho menyikapi kegiatan Sosper dewan yang berkenaan dengan pencegahan narkoba, sebutnya, Selasa (7/12) di Medan kepada wartawan.
Dofu Gaho menyebutkan lagi, dikutip dari harian Kompas, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra P Simanjuntak menyebut, Sumut menjadi daerah dengan peredaran narkoba terbesar di Indonesia. Jumlah pengguna narkoba di provinsi ini mencapai 1,7 juta orang, atau yang tertinggi di bandingkan provinsi lain.
“Sumut saat ini dalam keadaan darurat narkoba. Sumut peringkat satu sebagai provinsi dengan peredaran narkoba terbesar di Indonesia,” kata Panca saat pemusnahan barang bukti sebanyak 20 kilogram di Polda Sumut, Kota Medan, pada hari Rabu Tanggal 14 April 2021 lalu.
Bahkan hingga bulan Nopember 2021, di Sumut masih peringkat satu peredaran narkoba terbesar di Indonesia.
“Jadi tak ada dampaknya dewan melakukan kegiatan Sosper menurut kami, hanya menghabiskan anggaran Sosper saja” sesal Dofu.
Apalagi kegiatan Sosper anggota DPRD Sumut minim diketahui masyarakat, pasalnya, minim Publikasi, padahal anggaran Publikasi ada, tapi, kemana anggaran itu, atau kegiatan, “Sosper dewan kami menduga tak jelas alias fiktif” tegasnya.
Kenapa saya katakan demikian, contoh, kegiatan dalam organisasi atau kegiatan dalam kelompok masyarakat, yang dihadiri dewan dengan bekal undangan yang disampaikan panitia kepadanya, dikaitkan dengan kegiatan Sosper.
Padahal itu sebenarnya bukan kegiatan Sosper melainkan acara tertentu, namun oleh dewan yang hadir, berkesempatan berbicara tentang bahaya Narkoba, dengan durasi bicara berkisar 15-20 menit, dah selesai.
“Usai acara, Dewan melalui Stafnya yang hadir pada saat itu, sibuk meminta tanda tangan panitia dan dibubuhkan stempel, diduga untuk buat laporan seolah-olah dewan melakukan Sosper, coba bayangkan, kerugian negara dalam hal ini berapa jumlah karena kegiatan tersebut kurang efektif” kata Ketum AJH tersebut.
Menyikapi hal ini sebagaimana masukkan dari berbagai masyarakat. DPP Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) meminta kepada Kejatisu dan KPK untuk melakukan audit, apakah ada temuan dugaan penyimpangan anggaran Sosper tersebut.
“Hal ini untuk mencegah terjadinya kasus serupa, dugaan korupsi yang pernah terjadi di DPRD Sumut masa Gatot Pujo Nugroho Mantan Gubernur Sumut, dengan menyeret hampir semua dewan yang masuk ke jeruji besi alias penjara” jelas Dofu.
Disebutkannya lagi, kenapa kami menyoroti kegiatan Sosper Dewan ini, selain minimnya publikasi ke media, juga minim kehadiran dewan di kantor, sebanyak 100 anggota DPRD Sumut, bisa dibilang sekian persen yang sering datang ke gedung dewan terhormat itu.
Dalam kegiatan Sosper tersebut, setiap anggota dewan memperoleh anggaran berkisar Rp.39 juta-an sekali Sosper. Dan setiap anggota dewan itu mendapatkan ‘jatah’ yang sama, yakni setiap orang berhak mengadakan Sosper 24 kali setahun.
Dikutip dari Jurnalis Firdaus Peranginangin, menanggapi hal itu, Mantan Ketua Fraksi Nusantara DPRD Sumut Toga Togatorop SE mengingatkan seluruh anggota dewan agar hati-hati menggunakan anggaran, jangan sampai dituduh melakukan korupsi berjemaah, karena dengan anggaran Rp.39 juta sekali Sosper dianggap terlalu besar.
“Kita ingatkan anggota dewan, jangan terlalu gegabah menggunakan anggaran tanpa memiliki landasan hukum yang jelas. Bisa nanti dituduh korupsi secara bersama-sama oleh aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan maupun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)” pungkasnya.(rel)