Hukum

Terkait Tindak Pidana Korupsi, Penyidik Kejatisu Resmi Tahan Mantan Kepala Desa Partongko Naginjang

Medan, (Faktaonline.com) – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana koropsi ber inisial BPP mantan Kepala Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian Kabupaten Samosir,

Tersangka BPP selaku Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang telah melakukan tindak pidana korupsi. perbuatan tersangka diduga melakukan pelepasan Hutan Lindung di Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang mulai Tahun 2003 sampai dengan Tahun 2013, seluas 350 Hektar .

Perihal penangkapan mantan Kades Partungko Naginjang tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumtera Utara, IBN Wiswantanu melalui kasi pemkum Sumanggar Siagian kepada wartawan, Kamis (25/3/2021)

Sumanggar menyebutkan tersangka di kenakan Pasal yang di sangkakan pada  pasal 2 dan pasal 3 UU NO. 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU no. 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ke 1 KHUP Pidana.
Selanjutnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menahan tersangka BPP sesuai Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No: Print-06/L.2/Fd.1/03/2021 tanggal 25 Maret 2021 selama 20 Hari dan di titip di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Lanjut Sumanggar kasus tersangka BPP sebagai Kepala Desa Partungko Naginjang kawasan Hutan Tele telah melakukan dan menghimpun masyarakat sebanyak 293 orang untuk mengajukan izin membuka lahan diKawasan  Hutan Tele Desa Partungko Naginjang dan mengutip uang kepada warga desa senilai Rp 600 ribu per orang, kemudian uang tersebut diserahkan kepada Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang, “Bahwa tersangka BPP mengajukan nama nama masyarakat yang hendak mengajukan izin membuka lahan atau tanah ke dalam tujuh kelompok beserta lahan yang hendak di garap”.pungkas Sumanggar .(zalal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *