Wali Murid SD Negeri 08 Sei Rakyat Kecewa, Pengambilan Ijazah Dikutip Biaya
Batubara, (Faktaonline.com) – Para orangtua dan wali murid Sekolah Dasar Negeri 08 Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara, merasa kecewa dengan kebijakan pihak sekolah terkait pengutipan biaya pengambilan ijazah sebesar Rupiah 60 ribu yang dikenakan bagi murid yang telah tamat di Tahun 2020 lalu.
Ketika perihal pengutipan biaya pengambilan ijazah tersebut apakah memang benar dilakukan atau tidak oleh pihak sekolah SD 08, media Faktaonline.com melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SD Negeri 08 Sei Rakyat, Maju Pangaribuan, dikantornya, belum lama ini.
Maju mengatakan, pengutipan biaya pengambilan ijazah sebesar Rp 60 ribu tersebut memang ada di lakukan, namun sebelumnya sudah dimusyawarahkan dengan wali murid.”Orangtua dan wali murid kami undang kesekolah untuk membuat sebuah kesepakatan terkait pengutipan biaya pengambilan ijazah” kata Maju kepada wartawan di ruang kerjanya.
Ditambahkan Maju, kami melakukan pengutipan berdasarkan musyawarah kepada wali murid dan telah di sepakati secara tertulis, dan juga sudah ada pemberitahuan terhadap komite sekolah. “Dana tersebut kami gunakan untuk perlengkapan Ijazah, mengingat dana BOS yang tidak mencukupi, namun apa bila hal tersebut melanggar aturan tindak lanjuti saja” ujar Maju.
Secara terpisah, ketika saat dikomfirmasi tentang pengutipan biaya pengambilan ijazah kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Darwin Tumanggor, apakah pengutipan itu dibenarkan, dirinya merasa terkejut, “Jika hal tersebut benar, Saya akan panggil Kepala Sekolah yang telah melakukan biaya pengutipan pengambilan ijazah itu, karena hal tersebut tidak di bolehkan” katanya singkat (rd)