Hukum

2 Wanita Pelaku Pembunuhan IRT Diringkus di Hotel Hawai

Medan, Faktaonline.Com- Tim gabungan Subdit III Jahtanras Polda Sumut dan Satreskrim Polres Simalungun meringkus dua ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap Porta boru Tumanggor (52), di Hotel Hawai Jalan Jamin Ginting Medan, Sabtu (29/5/2021) malam.

Berdasarkan data didapat, kedua pelaku yakni Anaria Sipayung (40) dan Halimah Telambanua (45). Kedua IRT ini merupakan warga Huta Tinggi Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun.

Penangkapan terhadap kedua wanita ini setelah petugas melakukan penyelidikan atas temuan mayat korban Porta boru Tumanggor (52) dalam posisi leher tergantung di pohon kopi dengan menggunakan kain panjang, Kamis (27/5/2021). Kuat dugaan, korban yang merupakan warga Nagori Tano Tinggir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun, tewas dibunuh.

Dari hasil penyelidikan, Sabtu (29/5/2021), tim gabungan mengetehui keberadaan pelakunya. Polisi mendapatkan informasi kalau pelakunya sedang menginap di hotel hawai Jalan Djamin Ginting Medan.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapatkan kedua wanita itu. Para tersangka pun mengakui perbuatannya yang menghabisi nyawa korban.

Dari pelaku, petugas menyita barang bukti dua unit handphone yang baru dibeli dengan uang milik korban yang diambil dari tas, 2 cincin milik korban dan uang tunai Rp2.5 juta.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit III/Jahtanras AKBP Taryono ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua wanita itu. “Masih dikembangkan lagi,” sebut dia.

Seperti diketahui, seorang wanita paruh baya Portan Tumanggor (52) ditemukan tewas dengan kondisi leher terikat di pohon kopi, Kamis (27/5/21) kemarin. Jenazah korban diitemukan seorang petani di areal perladangan Dusun Tinggir di Desa Tano Tinggir, Kecamatan Purba.(nass/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *