Bahas Konflik Lahan di Desa Batahan, Komisi A dan B DPRD Sumut Gelar Rapat Gabungan
Medan, Faktaonline.com – Komisi A dan B, DPRD Sumatera Utara menggelar rapat gabungan guna membahas persoalan konflik lahan di Desa Batahan,Kabupaten Mandailing Natal(Madina). Rapat di pimpin Wakil Ketua Komisi B, DPRD Sumatera Utara Zeira Salim Ritonga, Kamis (23/12/2021).
Rapat di hadiri instansi terkait, yakni Kanwil BPN/ATR Sumatera Utara, BPN/ATR Madina, Dinas Perkebunan Sumatera Utara, Dinas Kehutanan Sumatera Utara, SEVP Operation I PTPN- IV Fauzi Omar beserta jajaran, Ketua Koperasi Bina Mufakat Baru Adenan, Sudarmaji dari KUD Produsen Bina Mufakat Baru dan lainnya.
Rapat terkait, kata Zeira Salim Ritonga, guna membahas kasus tapal batas pengusahaan lahan yang dikelola Koperasi Bina Mufakat Baru, PT Palmaris dan PTPN-IV di Desa Batahan, Madina.”Kita perlu data untuk mengidentifikasi masalah, pemetaan masalah guna mencari solusinya,”tegas Zeira Salim.Di rapat itu berbagai persoalan terungkap. Seperti izin usaha perkebunan dan izin lokasi serta persoalan HGU.
Zeira Salim menegaskan pemerintah sebagai regulator dan esekutor hendaknya melakukan eksekusi terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan yang tidak memliki HGU.
”Di rapat ini, BPN/ATR Provinsi Sumatera Utara mengatakan PTPN-IV dan PT Palmaris Raya tidak mempunya HGU.Pemerintah hendaknya melakukan eksekusi perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki HGU,”tegasnya lagi.
Di rapat itu, SEVP Operation I PTPN- IV Fauzi Omar menjelaskan izin lokasi dan izin usaha perkebunan PTPN-IV di Batahan sudah ada. Untuk HGU, PTPN-IV sudah enam kali memohon, tapi belum keluar. Bahkan PTPN-IV juga membayar pajak,”tegas Omar.
PTPN-IV disarankan Zeira agar segera menyelesaikan tapal batas dan overlapping lahan dengan PT Palmaris Raya dan Koperasi Bina Mufakat Baru di Desa Batahan, Madina.
”HGU PTPN-IV di Batahan tidak diterbitkan karena persoalan tapal batas yang belum selesai,”tegas Zeira lagi, seraya menambahkan supaya izin-izin yang dimiliki perusahaan perkebunan diperpanjang.
Sudarmaji dari KUD Produsen Bina Mufakat Baru mengungkapkan anak trans Batahan – I yang ditempatkan pemerintah sejak 1986 melalui program trans swakarsa mandiri (TSM).”Kami sudah menanami lahan kami. di Tahun1999, pilar-pilar batas masih ada, namun pada Tahun 2000, pilar-pilar batas dihancurkan. Kami tidak tahu siapa oknum yang menghancurkannya,”tegasnya.
Di rapat itu, Ketua Koperasi Bina Mufakat Baru Adenan mengatakan sesuai harapan pemerintah yang menempatkan kami, kami bekerja keras untuk mengolah lahan.Di dalam mengolah lahan tentunya sesuai dengan kemampuan kami dengan program mandiri.
”Kami generasi ketiga yang memohon kepada pemerintah untuk menerbitkan sertifikat bagi 366 KK dan sampai saat ini permohonan kami belum membuahkan hasil. Kami berharap pemerintah memberikan perlindungan kepada kami agar terjalin hubungan yang baik,”tegas Adenan.(fajaruddin batubara)