Gugat Sekolah STIPAP ke PHI, LBH PPI Tunggu Putusan Disnaker Sumut
Medan -Lembaga Bantuan Hukum Pembela Pers Indonesia (LBH-PPI) masih menunggu keputusan dari Pihak Disnaker Propinsi Sumatera Utara dalam hal penyelesaian masalah hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya Nurin yang dilakukan pihak Sekolah STIPAP yang beralamat di Jalan Rumah Sakit Haji Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Jumat (24/06/2022) siang.
Keputusan itu akan diambil Pihak LBH PPI sebagai acuan untuk dapat menggugat Pihak Sekolah STIPAP di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Medan. Pasalnya, Pihak Stipap belum juga mau memenuhi Pemanggilan dari Depnaker Propinsi Sumatera Utara untuk dilakukan Mediasi dengan Kuasa Hukum Nurin dari LBH PPI.
Menurut Kuasa Hukum Nurin dari LBH PPI OK Hendra Julianta SH didampingi Irvan zakaria SH mereka sangat kecewa dengan sikap pihak Sekolah STIPAP yang tidak menghadiri pemanggilan dari Depnaker Propinsi Sumatera Utara untuk dilakukan Mediasi terhadap karyawannya Nurin Qorli Lubis. Pada hal Sebelum pemanggilan mediasi dilakukan Depnaker Propinsi Sumatera Utara, Pihak LBH PPI telah mencoba mengundang Pihak Sekolah STIPAP untuk menyelesaikan secara Bipatrit akan tetapi Pihak STIPAP tidak datang dan hadir memenuhi undangan tersebut.
Pihak LBH PPI menganggap Pihak Sekolah STIPAP diduga tidak ada niat atau Itikad baik dalam menyelesaikan masalah hukum pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mereka lakukan terhadap kliennya Nurin Qorli Lubis selama kurang lebih 9 tahun bekerja dan mengabdi untuk STIPAP.
Hendra juga mengatakan adapun langkah LBH PPI terhadap Pihak Sekolah STIPAP adalah mengawal permasalahan hukum ini sampai tidak ada upaya hukum lagi terhadap klien nya atau sampai kliennya mendapatkan hak-haknya, Ucap Hendra. (ril jmi)