Hukum

Judi Tembak Ikan Kode Hitam Putih Merajalela di Wilkum Polres Pelabuhan Belawan, Aparat Hukum Diminta Bertindak

Medan Utara , Faktaonline.com – Moral dan akhlak anak bangsa semakin terpuruk di pesisir Medan Utara, akibat merajalelanya mesin judi tembak ikan dengan Kode Hitam Putih 044.

Bandar  judi ini tak takut dengan hukum yang ada di negara kita ini, terbukti dengan gagah beraninya terang terangan buka usaha ilegalnya. Merasa  usaha judi di kota Medan tak pernah ditindak sama sekali, bandar judi yang bernama Akun alias AN ini melebarkan sayap ke pesisir Medan Utara atau ke wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Lokasi judi mesin tembak ikan milik bandar judi ini ada di. Jalan Titi Pahlawan kelurahan Rengas pulau 3 unit, dijalan inspeksi pinggir sungai 2unit, pasar 4 Marelan 2 unit, serta di pasar 10 Veteran 1 unit dan banyak lagi lokasinya ditempat lain.

Saat awak media menelusuri lokasi judi mesin tembak ikan milik bandar tersebut minggu (10/10/2021) sekitar pukul 10 Wib, memang aman dan tak tersentuh hukum, mungkin dibelakang dia ada orang kuat atau memang sudah ijin instansi terkait?.

Saat awak media bertanya pada salah seorang warga jalan Titi Pahlawan dekat lokasi judi mesin tembak ikan milik A N , apa tanggapan bapak dengan bukanya lokasi judi ini? ” Kami sangat resah pak adanya lokasi judi mesin tembak ikan ini, anak anak kami selalu terlambat pulang pak” Ujar pria paruh baya tersebut. Yang tidak mau menyebutkan namanya ” Kita sangat berharap para instansi terkait segera melakukan tindakan tegas, atau haruskah kami masyarakat yang melakukan tindakan grebek lansung lokasi judi tersebut” Sambungnya lagi.

Memang bandar judi AN tersebut kebal hukum atau memang hukum tak berani menindak usaha ilegalnya ya pak? Atau mungkin permainan judi mesin tembak ikan ini sudah legal?.

Warga sangat berharap agar usaha judi bandar yang bernama AN ini segera ditindak tegas, agar moral anak bangsa ini tidak semakin terpuruk akibat perbuatan bandar judi mesin tembak ikan warga Medan yang bernama A N, sebab bandar tersebut hanya memikirkan untung besar tanpa peduli dengan masyarakat kita.

Terpisah ketika di konfirmasi dengan kasat Reskrim melalui Via Washap dianya tidak membalas / merespon , diduga ada udang di balik Batu dan sementara  Lokasi judi milik bandar tersebut tetsebar hampir menyeluruh dikota Medan ini, dan bahkan masuk keperkampungan pelosok desa di luar kota Medan.

Sudah saatnya aparat yang berwenang bangun dari tidurnya dan melakukan tindakan tegas, dan ini sudah melanggar pasal 303 dan bila perlu bandar judinya dihukum seberat beratnya sesuai dengan perbuatannya. ( F/ Ban ) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *