Hukum

Kapolresta Deliserdang Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu

Deliserdang, (Faktaonline.com) – Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi pimpin kegiatan press release pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 5.142 gram bertempat di Aula Tri Brata Polresta Deli Serdang, Kamis (25/2)

Dalam paparan tersebut, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Waka Polresta Deli Serdang AKBPJulianto P. Sirait, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi serta Kasubbag Humas AKP Ansari.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi menyampaikan bahwa pada hari Jumat Tanggal 23 Pebruari 2021) pukul 12.00 wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di salah satu hotel yang berada diwilayah hukum Polresta Deli Serdang, “Namun ketika tim opsnal melakukan penyisiran ke TKP belum membuahkan hasil” kata Kapolresta.

Tak kenal lelah Lanjut Yemi Mandagi, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang terus melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan titik terang pada Selasa 23 Pebruari 2021) sekitar pukul 16.00 Wib, melakukan pembuntutan dan berhasil berhasil mengamankan dua orang pria berinisial MN (30) warga Medan dan JAS (29) warga Medan yang sedang membawa 1 buah tas ransel berwarna merah hitam yang berisikan 5 bungkus teh hijau diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir 5.142 gram, “Selanjutnya, pelaku MN dan JAS beserta barang bukti di boyong ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, Hingga saat ini Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang Masih melakukan pengembangan kasus tersebut” terangnya.

Dari Hasil Introgasi oleh tim Opsnal yang melakukan Penangkapan bahwa pelaku MN dan JAS mmendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak mereka ia kenal yang ditemuinya di Tanjung Balai, Pelaku MN dan JAS mengakui sudah 2 kali mengambil narkotika jenis sabu tersebut dengan imbalan sebesar Rp. 10 juta.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, kedua pelaku MN dan JAS dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) dari UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.”, ungkap Kapolresta. (nif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *