Hukum

Kedapatan Bawa Sabu Sabu, Roni Diringkus Personil Reskrim Tekab Medan Area

Medan, (faktaonline.com) – Tak sempat nikmati sabu sabu, Roni Irwansyah (42) warga jalan Menteng raya Gg, Ria Ujung Kel Denai kec Medan Denai diringkus Personil Reskrim Tekab Medan Area pada saat sedang Patroli, Senin (11/1/2021)

Tersangka Roni Irwansyah ditangkap berkat informasi dari masyarakat, personil Tekab Polsek Medan Area berhasil meringkus penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu dijalan Panglima Denai sekira pukul 14:30 wib.Dan infonya di Jalan Panglima Denai kerap sering di datangi para penyalahguna narkotika.

Informasi berawal pada saat personil Reskrim Tekab Polsek Medan Area sedang berpatroli ,masyarakat memberitahukan bahwa di Jalan Panglima Denai sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Berbekalkan informasi keterangan dari masyarakat personel ReskrimTekab Polsek Medan Area gerak cepat ke lokasi di Jalan Panglima Denai. Dan pada saat personil Tekab Medan Area sedang Patroli ,personil mencurigai seseorang yang mengendarai sepeda motor dan langsung memberhentikannya .”Pada saat diberhentikan pelaku sempat membuang satu Paket sabu-sabu dari tangannya. Selanjutnya Personil membawa pelaku beserta barang bukti ke Mako Medan area untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka personil mengamankan barang bukti satu paket sabu dan sepeda motor”, sebut Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto. (am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *