Hukum

Larikan Handphone, Pemuda Ini Diamankan Unit Reskrim Polsek Batang Kuis

Batangkuis, Faktaonline.com  – Seorang pemuda berinisial N (27) warga Pasar IV Dusun I Desa Telaga Kec Tanjung Morawa berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang atas tindak pidana pencurian yang dilakukan pada Rabu (08/06/2022) sekira pukul 09.30 wib di Jln Veteran Dusun V Desa Batang Kuis Pekan Kec Batang Kuis, Deli Serdang.

Adapun kronologis kejadian bermula ketika korban, Anelta (40) warga Jln Muspika Gg Cemara IV Dusun VIII Desa Tanjung Sari Kec Batang Kuis Kab Deli Serdang yang sedang belanja telur di Batang Kuis Pekan, tiba-tiba salah seorang saksi bernama Lukmanul Hakim Nasution berteriak “maling”. Saat itu juga korban sadar bahwa handphone miliknya yang terletak di dasbor depan sepeda motornya telah dibawa kabur oleh pelaku Nurdiansyah (27) dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam BK 2165 MBB.

Saksi dan beberapa warga yang berada di tempat kejadian pun segera mengejar pelaku, dan disaat itu juga personil unit Reskrim Polsek Batang Kuis yg pada saat itu sedang melaksanakan patroli mobile di seputaran Batang Kuis Pekan pun ikut mengejar pelaku, akhirnya tak menunggu waktu lama pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan dan langsung di bawa ke Polsek Batang Kuis.

Dari kejadian tersebut, kerugian korban ditaksir mencapai Rp. 2.800.000,- dan melaporkannya ke Polsek Batang Kuis guna penyidikan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang, AKP Simon Pasaribu SH membenarkan penangkapan tersebut. “Benar saat ini pelaku sudah kita amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan oleh penyidik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(nass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *