Percepat Digitalisasi Ekonomi Keuangan Nasional. BI-Fast Resmi Diluncurkan
Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo luncurkan BI Fast Payment (BI-Fast). BI-Fast merupakan infrastruktur sistem pembayaran yang dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan industri sistem pembayaran dalam memfasilitasi transaksi pembayaran ritel dan menjadi bagian dari penerapan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025.
“BI Fast akan beroperasi tanpa henti, berlangsung seketika atau real time, mudah, aman dan murah. Karena itu diharapkan dengan kehadiran BI Fast juga mampu mempercepat digitalisasi ekonomi keuangan nasional,” kata Perry Warjiyo, Selasa (21/12/2021)..
Dijelaskannya, implementasi BI-Fast bertujuan mewujudkan terciptanya layanan sistem pembayaran yang CEMUMUAH (Cepat, Mudah, Murah, Aman, Handal) guna mengakselerasi pemulihan ekonomi dan mendorong pertumbuhan, serta inklusi ekonomi dan keuangan.
“Layanan BI-Fast akan memungkinkan nasabah melakukan transfer secara daring hanya melalui informasi nomor ponsel atau alamat email penerima,” ujarnya.
Pada proses itu BI menetapkan batas maksimal transfer lewat BI-Fast sebanyak Rp250 juta, sedangkan minimal transfer Rp1. Bahkan BI-Fast juga lebih fleksibel dibandingkan dengan sistem pembayaran Real Time Gross Settlement (RTGS), yang menetapkan dana transfer Rp100 juta – Rp250 juta.
Dijelaskannya, keunggulan BI-Fast adalah waktu penyelesaian pembayaran yang hanya berdurasi sekitar 25 detik.
“Hal itu membedakan dengan model transaksi SKNBI, yang terbatas pada jam-jam tertentu untuk transaksi dalam jumlah besar,” ungkapnya.
Penetapan skema harga BI-Fast dari BI ke peserta ditetapkan Rp19 per transaksi, sementara dari peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp2.500 per transaksi. Nilai ini lebih murah dibandingkan tarif SKNBI yang dipatok maksimum Rp2.900 per transaksi.
Kepesertaan BI-Fast terbuka bagi bank, lembaga selain bank, serta pihak lain sepanjang memenuhi kriteria umum dan khusus yang ditetapkan.
Lebih lanjut diungkapnnya, untuk implementasinya, BI telah menetapkan 22 calon peserta BI-Fast tahap pertama yang berlaku sejak diluncurkan dan 22 calon peserta lainnya tahap kedua pada Januari 2022.
Ke 22 calon peserta BI-Fast tahap pertama pada 21 Desember 2021 ini yakni,
- Bank Tabungan Negara (BTN)
- Bank DBS Indonesia
- Bank Permata
- Bank Mandiri
- Bank Danamon Indonesia
- Bank CIMB Niaga
- Bank Central Asia (BCA)
- Bank HSBC Indonesia
- Bank UOB Indonesia
- Bank Mega
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank OCBC NISP
- Bank Tabungan Negara UUS
- Bank Permata UUS
- Bank Cimb Niaga UUS
- Bank Danamon Indonesia UUS
- Bank BCA Syariah
- Bank Sinarmas
- Bank Citibank N.A.
- Bank Woori Saudara Indonesia
Perry Warjiyo menuturkan, BI menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada ASPI selaku SRO di bidang sistem pembayaran digitalisasi termasuk dalam menerbitkan ketentuan ASPI sebagai pedoman bagi seluruh peserta BI-Fast. (red)