Hukum

Persoalan Hasil Pemilu Bukan di Sirekap, KPU Diminta segera Selesai Upload C1

MEDAN – Pemerhati Pemilu Dr.Ikhwaluddin Simatupang ,S.H M.Hum meminta seluruh pihak baik Penyelenggara Pemilu maupun Peserta Pemilu serta masyarakat umum konsentrasi terhadap Hasil Hitung Pemilu di TPS.PPK dan KPU seluruh tingkatan.

Hasil Akhir Hitung Pemilu tidak ada hubungan nya dengan Sistem Rekapitulasi Suara melalui situs internet.

Mantan Divisi Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara KPU Kota Medan 2003-2008 ini mengatakan bahwa Hasil Hitung adalah berupa Sertifikat Hasil Penghitungan Suara yang ditandatangani secara berjenjang oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS, Panitia Pemilihan Kecamatan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Provinsi hingga KPU RI. Komplain atau keberatan terhadap hasil hitung suara dapat dilakukan di semua tingkatan dan Penyelenggara Pemilu harus mengakomodir nya karena perintah peruuan dan ada formulir yang disiapkan untuk itu.

Menurut Advokat yang sering menangani perkara di Mahkamah Konstitusi ini yang jadi bukti di MK adalah Sertifikat Hasil Penghitungan Suara, bukan SIREKAP.

Mantan Direktur LBH MEDAN ini tidak menampik adanya kesalahan dan kejanggalan di SIREKAP. Menurutnya itu sudah terang benderang diakui Ketua KPU RI.Itu bukan ranah yang berdampak terhadap hasil pemilu.

“Kalau penyelenggara pemilu ada yang salah kita menyampaikan ke Bawaslu minta Bawaslu menindaklanjuti.” ujar Ketua Pengawas Pemilu Sumut 2008/2009.

‘Jadi kita minta KPU RI segera menayangkan C 1 Hasil Hitung Suara dan Rekap Hasil Hitung Suara di PPK (Kecamatan) dan harus tuntas H -3 sebelum KPU Kabupaten Kota melakukan Rekapitulasi Hasil Suara Pemilu.” Ujar Penasehat Para Profesi dan Jurnalis yang tergabung dalam Perkumpulan Jurnalis Medan Independen (JMI) Sumatera Utara mengakhiri.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *