Peristiwa

Polsek Medan Tuntungan Razia Hotel, 4 Pasangan Bukan Pasutri Dijaring Dikamar

Medan – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, melalui Kepolisian  Sektor Medan Tuntungan berkolaborasi bersama pihak Koramil dan Kecamatan Medan Tuntungan melakukan razia sejumlah hotel dan penginapan yang berada di Kecamatan Medan Tuntungan, Selasa (26/4/2022) sekitar pukul 23:00 WIB.

Seluruh personil yang ikut dalam pelaksanaan awalnya melaksanakan apel bertempat di halaman Apel Mako Polsek Medan Tuntungan dan dipimpin oleh Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, Kanit Reskrim Ipda Elia Karo Karo dan Kasi Trantib Kecamatan Medan Tuntungan J. Lingga.

Selanjutnya personil pelaksana dibagi menjadi dua tim, untuk yang pertama dipimpin oleh Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Crhistin Malahayati Simanjuntak,Kanit Reskrim Ipda E. Karo – karo dengan sasaran Hotel Banda Sakti, Jalan Setia Budi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Tim kedua dipimpin oleh PS. Kanit Binmas Aiptu P. Hermanto Tarigan dan Kasi Trantib Kecamatan Medan Tuntungan J. Lingga, dengan sasaran Hotel dan Penginapan Bukit Permai, Jalan Setia Budi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Cristin Malahayati Simajuntak ketika dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya kegiatan itu.

“Kegiatan itu kami lakukan bersama dengan TNI dan pihak Kecamatan Medan Tuntungan, ada kepala lingkungan juga. Tujuannya melakukan penertiban Penyakit Masyarakat (Judi, Miras dan Prostitusi). Kemudian kami lakukan juga operasi Yustisi Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan,” ucap Iptu Cristin Malahayati Simajuntak, Rabu (27/4/2022).

Hasilnya, tim pertama diamankan 2 (dua) orang atau 1 (satu) pasangan yang bukan suami istri. Sedangkan tim kedua mengamankan 6 (enam) orang atau 3 (tiga) pasangan tidak resmi.

“Jadi, seluruh pasangan muda – mudi ini kami data, kemudian dibawa ke Polsek Medan Tuntungan dan mereka kami minta membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatan tersebut. Jika kedapatan kembali, akan diberikan sangsi yang lebih tegas, Kegiatan berlangsung sampai pukul 00:05 WIB, situasi aman dan kondusif,” terang Iptu Cristin Malahayati Simajuntak. (ril)

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *