Hukum

Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Menciduk 5 Orang Pemakai Narkoba

Belawan , Faktaonline .Com – Lima Tersangka pengguna Narkoba yang terdiri dari 3 pria dan 2 wanita warga Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diciduk Tim Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dari salahsatu bangunan di kawasan Jalan KL Yos Sudarso KM 6,5, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumut, Kamis (31/03/2022) malam.

Selain mengamankan kelimanya, petugas juga turut menyita barang bukti berupa bong serta benda yang diduga sabu-sabu. Keterangan yang dihimpun wartawan dari berbagai sumber di lapangan, Jumat (01/04/2022) bahwa salah seorang dari tiga pria yang digaruk pihak Kepolisian itu disebut-sebut merupakan pengedar sabu-sabu.

Warga juga menginformasikan para pria yang dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan berinisial Y (30), DD (33) A (55) dan 2 orang wanita berinisial W (26) serta seorang temannya yang tidak diketahui identitasnya.

Ketika dikonfirmasi Kasatres Narkoba Polres Belawan, AKP Herison Manullang,pada Sabtu 02/04/2022  membenarkan adanya penangkapan kelima tersangka tersebut. “Benar, dan kini kelima tersangka kita tahan dan  masih dalam proses pengusutan, “ucap Kasat Narkoba,  dengan singkat. ( F/Ban ) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *