Uncategorized

Terkait dugaan Korupsi Dana BOS di SMPN 5 Medan, Pejabat Disdik Kota Medan Tetap enggan Berikan Tanggapan

Medan, Faktaonline.com – Pasca pemberitaan terkait Kadisdik kota medan enggan memberikan jawaban konfirmasi kepada wartawan soal Dugaan korupsi Dana Bos TA 2020.di SMP Negeri 5 Medan yg beralamat di Jl. Stasiun Desa Besar kelurahan Martubung kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan kini menjadi sorotan publik.

Pasalmya Kadisdik Kota Medan terkesan melindungi bawahannya, yakni, Kepala Sekolah yang diduga korupsi Dana Bos di SMP Negeri 5 kota Medan.

Sampai berita ini ditayangkan di beberapa media online masih saja Kadisdik Kota Medan Laksmana Putra Siregar SH. M.SP dan Kabid SMP Bambang Sudewo serta Kepsek SMP Negeri 5 Kota Medan Syahbilal S.Pd. M.si sepertinya diduga kompak tidak memberikan tanggapan. Bahkan Kabid SMP Kota Medan dan kepala sekolah SNPN 5 Medan Syahbilal memblokir wasthaap wartawan media ini.

Pantauan dilapangan, di papan mading juga tidak adanya ditemukan daftar isian penggunaan anggaran dana BOS dari TA. 2020-2022.

Syahbilal selaku kepsek SMP Negeri 5 Medan merupakan pejabat publik dibidang pendidikan seharusnya paham Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Sekolah (RAPBS)/Serta Rencana Kegiatan Dan Anggaran Sekolah (RAKS) seharusnya dipublikasikan kepada masyarakat, bukan menjadi rahasia pribadi.

Seketaris Pendidikan Kota Medan, Kiki Zulfikar di kirimi berita melalui wasthaapnya terkait enggannya menjawab Kadisdik kota Medan soal dugaan Korupsi Dana Bos Kepsek SMP Negeri 5 Medan, seakan sang Seketaris Dinas Pendidikan Kota Medan gerah dengan mengatakan apakah yakin ada korupsinya

“Jika ada buktinya, kirim buktinya” tuturnya melalui sms seluler wasthaapnya kepada wartawan pada Minggu 16 Oktober 2022.lalu.

Ditempat.terpisah.Ketua Ombusman Sumut Abyadi Siregar di mengatakan, pihaknya akan melaporkan Kepsek SMP Negeri 5 Medan dalam melalui salah satu LSM di Kota Medan

“Saya sedang di luar kota segera antar dan laporkan tentang dugaan korupsi dana BOS di SMP N 5 TA 2020 ke kantor kita “tegasnya kepada wartawan, Rabu 19 Oktober 2022.

Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian
diminta untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala SMP Negeri 5 Medan selaku kuasa pengguna anggaran diduga banyak kejanggalan. Dan cukup besar fantastis anggarannya di tahun 2020.

Ironisnya lagi, sewaktu wartawan sambangi sekolah SMP N 5 Medan, alangkah nya terkejutnya ketika melihat kamar mandi siswa dibiarkan rusak dan jorok berlumut campur tanah hitam.
Padahal Dana BOS yang didapat tidak sedikit dikucurkan ke sekolah SMP Negeri 5 tersebut, ada Dana Bos Pusat dan ada Dana Boskin (Bos Kinerja) untuk sekolah Penggerak diduga anggaran dana BOS di sekokah tersebut dikorupsi.

Terpisah Drs. Zainuddin Nasution MAP, salah seorang pemerhati Pendidikan Kota medan ketika dihubungi melalui telpon selulernya mengatakan, seharusnya Dinas Pendidikan Kota Medan menindak dan memanggil kepsek SMPN 5 Medan terkait dugaan korupsi Dana Bos TA. 2020. Bukan malah Pembiaran

Lanjut Zainuddin mengatakan Untuk Kabid SMP Kota Medan harus sering meninjau atau blusukan ke sekolah-sekolah.

“Jangan selalu menerima informasi bulat-bulat dari para kepala sekolah, bahwa sekolahnya atau gedung sekolahnya sudah layak dan bagus karena sudah dilakukan perawatan sekolah” terangnya.

Tetapi di lapangan ternyata ditemukan masih ada saja gedung sekolah di kota medan yang rusak,Jorok dan tidak enak dipandang, yang seharusnya menjadi contoh terbaik dan panutan, bukan malah pembiaran sekolah jorok dan rusak yang berada di kota medan yang dampaknya bisa mencoreng nama baik Pemko Medan khususnya Dinas Pendidikan Kota Medan yang saat ini sedang menerapkan program pendidikan “tegasnya kepada wartawan”

Ketua DPP. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur Sumatera utara, Bagus Abd Halim.SE siap melaporkan dan mengawal permasalahan dugaan korupsi kepsek SMPN 5 Medan serta meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Kota Medan.

Lanjut Bagus Abdul Halim mengatakan, Kita meminta APH segera memanggil dan memeriksa penggnaan anggaran Dana Bos TA.2020

“ika terbukti ada penyelewengan anggaran Dana BOS yang dikelolahnya, kita minta Kepala sekolahnya segera diproses hukum,” tegasnya.

Zulkarnain Harahap SH. MH.yang juga Praktisi hukum serta seorang Advokat ini mengatakan melalui seluler wasthaapnya akibat kurangnya pengawasan dan blusukan kabid SMP kota Medan itu di beberapa sekolah SMP Negeri maupun swasta sampai sekarang masih banyak ditemukan sekolah terkesan seperti tidak terawat dan Pembiaran sekolah SMP Negeri Medan jorok dan rusak.

“Kasihan anak didik, bagaimana mau pintar kalau Penggunaan Dana BOS sekolahnya tidak transparan tidak mendukung” tutur Zulkarnain.

Zulkarnain juga mendesak Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution agar segera mengevaluasi kinerja Kabid SMP Kota Medan Bambang Sudewo serta Kepsek UPT SMP Negeri 5 Medan Syahbilal bila perlu mencopotnya.

“Terkait etika maupun kinerjanya diduga tidak becus, gagal dan tidak mampu bertugas dengan baik, sangat perlu di evaluasi agar tidak membawa citra buruk atau bobroknya bagi dunia pendidikan khususnya Pendidikan di Kota Medan” “ Imbuhnya.

Sebelumnya di pemberitaan diberitakan di beberapa media online. Adapun BOS kinerja sekolah Penggerak SMP Negeri 5 Medan sebesar Rp. 100.000.000 apa saja pembelian dan peruntukannya.
Serta Rincian penggunaan Dana BOS TA. 2020 yang terindikasi Korupsi Antara lain :

Tahap 1 sebesar Rp. 461.670.000.
komponen kegiatan pembelajaran dan Ekstrakulikuler sebesar Rp. 120.160.000.
Kegiatan asesmen evaluasi pembelajaran sebesar Rp. 10.850.000
Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 29.254.000 Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp.43.980.000 langganan daya dan jasa Rp. 29.895.000.
Pembayaran Honor sebesar Rp. 56.850.000.,Total Dana yg diterima sebesar Rp. 461.670.000 Total Penggunaan Dana sebesar Rp.299.629.000., dengan sisa anggaran Rp.162.041.000.,

Tahap 2 sebesar Rp. 615.560.000 dengan sisa tahap tahun lalu Rp. 162.041.000.
Komponen Nilai Penerimaan peserta Didik baru PPDB sebesar Rp.30.365.000.
Pengembangan Perpustakaan 154.326.400.
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikulerssebesar Rp.140.835.000 kegiatan evaluasi dan pembelajaran sebesar Rp.30.732.500.
Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp.104.507.200., Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp.73.580.000 Pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp. 135.200.000 penyediaan alat multi media pembelajaran sebesar Rp. 21.150.000.
Pembayaran honor 56.850.000 Total Dana yang diterima sebesar Rp. 777. 601.000 Total Penggunaan dana sebesar Rp.777.601.000 denga. Sisa anggaran sebesar Rp.0.

Tahap 3 Dana BOS yang diterima sebesar Rp. 399.630.000 dengan Dana Sisa Tahap lalu sebesar Rp.0. Pengembangan perpustakaan sebesar Rp. 6.480.000 Untuk Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakulikuler sebesar Rp. 11.000.000.
Administrasi Kegiatan Sekolah sebesar Rp. 30.942.500. Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp. 70.349.900 pengembanganprofesi guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp.87.425.000 langganan daya dan jasa sebesar Rp. 68.692.600 pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekolah sebesar Rp. 33.300.000. Pembayaran Honor 91.440.000. Total Dana yang diterima sebesar Rp. 399.630.000. Total Penggunaan Dana Sebesar Rp. 399.630.000 sisa 0 (Syafii Hrp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *