Hukum

Tindak Lanjuti Perintah Kapolri, Kasat Narkoba Polrestabes Medan Perintahkan Kepada Personil agar Responsif Keluhan Masyarakat

Penegasan ini disampaikan Kompol Rafles guna menindaklanjuti dan menjabarkan arahan dari Kapolri Jendral Listyo Sigit pada Kamis 20 Oktober 2022, di Aula Bag Ops Polrestabes Medan.

“Tidak melakukan pungli, tidak bertindak mencari-cari kesalahan masyarakat, dan hindari perilaku arogansi ataupun sewenang-wenang dalam pelaksanaan tugas,” kata Kompol Rafles dalam arahannya.

Dijelaskan Kompol Rafles dalam arahannya, beberapa hal yang perlu diatensi, yaitu tidak ada personel yang terlibat pungutan liar (Pungli), judi, narkoba baik pengguna, pengedar/beking ataupun tindak pidana lainnya. “Karena hal tersebut sangat merusak citra Polri,” tegas Kompol Rafles.

Menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, walaupun dalam pelaksanaan tugas personel Satres Narkoba tidak menggunakan baju dinas. “Namun dalam hal penegakan hukum berikan kepuasan serta kepastian kepada masyarakat, dan pengaduan masyarakat harus cepat ditindaklanjuti, sehingga timbul rasa diayomi dari masyarakat,” jelas Rafles.

Hal lain yang diarahkan yaitu, perilaku hidup mewah ataupun hedon baik anggota maupun keluarga walaupun rejeki berlebih tunjukkan empati kepada masyarakat yang kesulitan ekonomi.

“Perkuat soliditas internal dan sinergritas TNI-Polri dalam hal penegakan hukum dengan cara berkordinasi dengan baik,” ungkap Rafles.

Diakhir, Kasat Narkoba mengakiri dengan mengajak anggota untuk menumbuhkan rasa kesetiaan pada Negara dan Presiden sebagai pemimpin tertinggi sebagaimana ajakan Kapolri untuk Satya Haprabu. “Implementasikan filosofi dari “siap-laksanakan,” pungkas Kompol Rafles. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *