Ekonomi

UMKM Di Sumut Naik Kelas Guna Mewujudkan Sumut Bermartabat

Medan, Faktaonline.com –  DPRD Sumatera Utara (Sumut) mensahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan atas Perda No : 10 tahun 2013 tentang PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Sumatera Utara menjadi Perda perusahaan perseroaan daerah (Perseroda) Jamkrida Sumatera Utara, di rapat paripurna dewan, Rabu 23 November 0222
Di rapat paripurna itu, juru bicara Badan pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumatera Utara Ahmad Hadian menegaskan Fraksi-Fraksi di DPRD Sumatera Utara menyetujui  Ranperda itu menjadi Perda Perseroan Jamkrida
Pengesahan Perda itu ditandai dengan penandatanganan konsep persetujuan bersama antara Gubernur Sumatera Utara H Edy Rahmayadi dengan pimpinan DPRD Sumatera Utara yakni Ketua DPRD Sumatera Utara Drs Baskami Ginting, Wakil Ketua – I H Harun Mustafa Nasution, Wakil Ketua – II Irham Buana Nasution, Wakil Ketua – III Rahmansyah Sibarani dan Wakil Ketua – IV Misno Adi Syahputra.
Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Utara H Edy Rahmayadi mengatakan  kontribusi UMKM di Sumatera Utara sangat kecil akibat jasa keuangan belum mampu menjangkau ke pelosok-pelosok Sumatera Utara.
Ke depan, kata Edy Rahmayadi, kita harapkan UMKM di Sumatera Utara naik kelas guna mewujudkan Sumatera Utara bermartabat. (fajaruddin batubara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *