Ditreskrimum Polda Sumut Gagalkan Penjualan Organ Tubuh Manusia
MEDAN – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Subdit IV Remaja Anak dan Wanita berhasil menggagalkan tindak pidana penjualan organ tubuh manusia. Peristiwa penjualan organ tubuh berupa ginjal terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Kepada wartawan dalam konferensi persnya, Jum’at (8/12/2023) di depan markas Direktorat Reserse Kriminal Umum Poldasu, Kombes Sumaryono didampingi Kasubdit IV Renakta Poldasu, AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan, Keberhasilan pihaknya dalam mengungkap penjualan organ tubuh manusia tersebut tak terlepas dari kerjasama pihaknya bersama Mabes Polri dan petugas bandara Kualanamu Medan. Tersangka berhasil diamankan saat akan berangkat ke Luar Negeri dari bandara tersebut.
“Keberhasilan ungkap penjualan organ tubuh manusia berupa ginjal berkat kerjasama pihak Reskrim Umum Poldasu dengan Mabes Polri. Saat tersangka MM (27) warga Medan Denai akan berangkat dari Bandara, MM lalu kita amankan. Atas perbuatannya, tersangka kita jerat Pasal 2 Jo Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar 600 Juta Rupiah,” ujar Kombes Sumaryono.
Lebih lanjut Kombes Sumaryono juga mengatakan, Selain menyita barang bukti dan mengamankan tersangka, Pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Barang bukti yang kita sita berupa Hp, Rekening, Sepeda Motor dan juga sejumlah uang senilai 10 Juta rupiah yang merupakan panjar buat korban berinisial RA warga Kudus. Saat ini kami masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan tersangka dalam penjualan organ tubuh manusia khususnya di Sumatera Utara,” ungkap Sumaryono.
Akibat perbuatannya, tersangka kini masih mendekam di dalam sel tahanan markas kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka juga terancam hukuman selama 15 tahun penjara. (RIKI)