Uncategorized

DPMPTSP Pemko Tanjungbalai Hentikan Sementara SIUP Hotel Tresya, Pemiliknya Kecewa

Tanjung Balai, (faktaonline.com) – Surat yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemko Tanjungbalai, Edward Syah, tentang Pemberhentian sementara surat izin usaha perdagangan (SIUP), dengan nomor : 503/179/DPMPTSP/2021, tanggal 28 Januari 2021, membuat pemilik Hotel Tresya Toga Sitorus kecewa.

Pasalnya isi surat tersebut melarang pihak Hotel Tresya yang beralamat Jalan Sudirman, KM 7, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, dilarang untuk melakukan kegiatan usaha hiburan selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai surat tersebut disampaikan.
Hal tersebut diungkapkan Toga Sitorus dihadapan wartawan saat konferensi pers, di Hotel Tresya, Sabtu(30/01/2021).

Toga Sitorus mengatakan, Apa salah kami sehingga surat ini terbit, padahal usaha saya sudah memiliki perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS), bahkan kami sudah mendapat penghargaan dari Wali kota Tanjung Balai pada 2019 lalu.

Dikatakannya, seharusnya ada surat pemberitahuan kepada pihak kami terima terlebih dahulu maupun panggilan undangan rapat bersama forkopimda, ataupun surat peringatan.
Namun tiba-tiba saja, sebut Toga Sitorus, pada hari Jum’at tanggal 29 Januari 2021 sekira pukul 15.00 wib, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Edward Syah didampingi Sekdako Tanjung Balai, Yusmada, dan OPD, menyerahkan surat ini kepada kami, kata Toga sambil menunjukkan surat dari DPMPTSP kota Tanjung Balai kepada wartawan.

Ironisnya mereka datang ke Hotel Tresya melalui pintu kecil yang sengaja kita ditutup, sementara pihak kami mempunyai pintu masuk yang dijaga security, dilengkapi dengan tempat cuci tangan dan pemeriksaan suhu tubuh, hand sanitazer dan masker terhadap tamu yang datang, ” Untuk menghindari penyebaran covid-19″, pungkas Toga. (SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *