Haris Kelana Damanik: Bangunan Ruko di Pematang Pasir Medan Deli Berpotensi Kebocoran PAD
Medan, faktaonline.com – Terkait pemberitaan adanya pembangunan Rumah Toko (Ruko) yang dianggap bermasalah diduga tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berada di Jl.Pematang Pasir Lingkungan 6 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli,Ketua Komis 4 DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik,ST angkat bicara.
Hasil investigasi awak media, pembangunan Ruko 3 (Tiga) Lantai yang berlokasi di Jalan Pematang Pasir Lingk.6 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli.
Diduga pembangunan Ruko tidak sesuai dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dengan pengerjaan menjadi 12 (Dua Belas ) Unit dengan 3 Lantai, padahal sesuai IMB yang sempat dipasang lalu dicopot kembali tertulis yang diizinkan hanya 4 (Empat) Unit dengan jumlah Lantai 2 Lantai. Sedangkan pembangunan sudah berjalan hampir mencapai 65% pengerjaannya dalam amatan awak media ini,Sabtu (3/9) .
Parahnya lagi, sesuai dengan IMB dibangun Rumah Tempat Tinggal (RTT) namun kenyataannya di lokasi dibangun Rumah Toko (Ruko).
Saat ditemui di rumah Aspirasi Gerindra Medan Marelan Sabtu (3/9) Haris Kelana Damanik berjanji akan segera memanggil pemilik bangunan Ruko yang tidak sesuai dengan IMB tersebut.
“Kita akan segera layangkan surat panggilan kepada pemilik bangunan, selanjutnya laksanakan Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi 4″Sebut Haris.
Ditegaskannya, efek dari banyaknya bangunan yang tidak memiliki IMB maupun pembangunannya tidak sesuai dengan IMB sudah jelas berpotensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan mendirikan bangunan.
“Kita akan minta Pemko Medan tegas dalam mengambil tindakan terhadap bangunan yang pembangunannya dianggap bermasalah”Tegas Haris.
“Mengenai tidak sesuainya suatu bangunan gedung dengan IMB yang diberikan, sudah jelas melanggar Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009 tentang perizinan mendirikan bangunan” Pungkasnya.(Rahmat)