Lokasi Judi Tembak Ikan Diduga Milik Akuang Bebas Beroperasi di Medan Marelan
Medan Marelan, Faktaonline.com – Masyarakat meminta aparat penegak hukum untuk memberantas praktik judi ketangkasan jenis tembak ikan Merk Herbal yang diduga milik Akuang yang marak dan bebas beroperasi di Kecamatan Medan Marelan, Bahkan, aktivitas perjudian di wilayah itu berlangsung bebas dan keberadaannya terkesan dilindungi pihak tertentu.
Pantauan wartawan saat mengunjungi salah satu lokasi judi ketangkasan tembak ikan Merk Herbal di Jalan Veteran Pasar 8, Swadaya, Titipapan, Pasar 2 Barat Gg Arjuna dan M Basir Marelan Poin Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan berlokasi di dekat pemukiman padat penduduk.
AJ (40), salah seorang warga yang dimintai tanggapannya mengaku terganggu dengan maraknya praktik judi ketangkasan di Kecamatan Medan Marelan tersebut.
“Judi di Jalan Veteran Pasar 8 Manunggal dan Titipapan ini udah berapa minggu ini buka bang, ada juga di Jalan M Basir, Marelan Poin dan di Jalan Swadaya, tapi pernah tutup juga, enggak tau kenapa, dan sekitar Medan Deli banyak judi tembak ikan, mungkin sempat di razia sama Polisi, sekarang buka kembali. Kami resah dengan tempat judi ini,” ungkap pria berkulit putih tersebut.
Lanjut AJ, “judi ketangkasan tembak ikan bukan hanya di Swadaya saja, akan tetapi di Jalan Besar M Basir pun ada juga Gudang nya milik A Merk Herbal dan tempatnya kami duga dijadikan sarang Narkoba,” ujarnya.
Pasalnya, kegiatan itu bertentangan dengan hukum dan undang-undang, norma agama, serta turut mengancam masa depan generasi muda di daerah itu.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktek perjudian. Hal itu dapat dilihat pada telegram nomor: ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021. Namun kesannya, perintah itu tidak berjalan di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan.
Padahal pihak kepolisian Polsek Medan Labuhan sering menggrebek lokasi judi tembak ikan yang berada di wilayah hukumnya, namun pengusaha tetap nekat membuka perjudian secara terang-terangan, seakan tidak ada takutnya kepada petugas kepolisian, bahkan semakin merajalela.
Pantauan dari awak media saat dilokasi, tepatnya di Pasar 8 Desa Manunggal, Titipapan Lorong 36, Swadaya, Marelan Point dan di Jalan M Basir Kecamatan Medan Marelan dll, terlihat ada 16 titik tidak ditutupin papan triplek dan ada juga yang di tutupin papan triplek, Jum’at (11/3)
Tempat tersebut diduga menyediakan judi ketangkasan tembak ikan Merk Herbal yang seakan tidak takut karena membuka di pinggir jalan dan banyak dilalui pengendara.
Setiap hari puluhan kendaraan roda 2 dan mobil terparkir di depan lokasi tersebut. Kendaraan itu milik para pemain judi tembak ikan yang sedang asik bermain di lokasi. Praktik perjudian itu dibuka sejak pagi hingga tengah malam.
Diduga pemilik perjudian ketangkasan mendapatkan omset puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Tempat judi tersebut dimiliki oleh pria keturunan tionghoa yang mengedarkan tembak ikannya tersebut ke beberapa tempat di Medan Marelan.
Aktivitas perjudian yang nyatanya merupakan tindakan pidana maksimal 10 tahun penjara, bisa beroperasi dengan leluasa.
Untuk itulah, judi secara hukum dikategorikan sebagai perbuatan pidana, sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 10 tahun penjara.
Kompol Mustapa Nasution selaku Kapolsek Medan Labuhan saat di konfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp tentang aktivitas perjudian ketangkasan tembak ikan yang berada di Medan Marelan yang sudah sangat meresahkan masyarakat tidak ada tanggapan.(F/Ban)