Hukum

Personil Polsek Medan Area Gerebek Rumah Pelaku Jagal Kucing

Medan, (faktaonline.com) – Personil Polsek Medan Area Polrestabes menggerebek rumah terduga pelaku jagal kucing di Jalan Tangguk Bongkar VII Kelurahan Tegal Sari Mandala Dua Kec.Medan Area. Di lokasi Polisi menemukan sejumlah kepala dan organ dan tubuh kucing yang telah dipotong. Pemilik tempat jagal, berinisial NS, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penemuan itu berawal ketika seorang warga mengunggah cerita penemuan kucing hilang yang telah menjadi bangkai di media sosial. Warga yang menemukan lokasi pemotongan dan bagian tubuh kucing itu kemudian melapor ke polisi.

Salah seorang warga pemilik kucing, Sonia Rizkika, mengatakan awalnya menemukan kucing yang dimasukkan ke goni. Menurutnya, warga sekitar telah mengetahui bahwa pemilik tempat jagal itu memang suka menyiksa kucing dan anjing. “Memang semua orang orang sini sebenarnya pada tahu, kalau bapak yang ini memang suka motongin kucing dan anjing gitu. Memang untuk dikonsumsi. Sekalian minum tuak gitu biasanya, ” ka ta Sonia dikutip dari CNN Indonesia TV, Kamis (28/1).

Ia mengaku menemukan lima kepala kucing dalam goni yang ada di depan rumahnya. Sonia melihat banyak darah berceceran di sekitarnya. “Kemarin saya pas buka ada empat sampe lima kepala kucing. Terus saya juga merasa salah satu kucing saya di situ, ” ucapnya. Sementara tetangga NS, Anggiat Sipahutar, menyebut pemilik tempat jagal itu sehari-hari memang memotong kucing. “Setiap hari. Ini kan baru siap potong ini. Itu kak masih basah dagingnya, ” tuturnya.

Polisi menyatakan NS diancam dengan Pasal 302 KUHP tentang penyiksaan hewan yang menyebabkan kematian. NS juga terancam dijerat UU Peternakan dan Pertanian Nomor 41 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa bahwa anjing dan kucing tak boleh dikonsumsi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *