Politik

Pupuk Organik Harus Memiliki Standar Kualitas

Medan, Faktaonline.com –  Komisi B, DPRD Sumatera Utara menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumatera Utara, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumatera Utara dan Biro perekonomian Sumatera Utara, di gedung dewan, Kamis (28/7/2022).

Rapat di pimpin Ketua Komisi B, DPRD Sumatera Utara Ahmad Fauzan Daulay. Rapat terkait dengan pembahasan potensi pupuk organik.

Di rapat itu, Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Ir Hj  Lusyantini, MM ,menegaskan pupuk organik secara komersial harus memiliki standar kualitas.

“Limbah jerami, limbah ternak dan limbah perkebunan dapat dijadikan pupuk organik.Konsepnya, pupuk organik ada pupuk cair dan padat. Pupuk organik secara komersial harus memiliki standar kualitas”tegasanya.

Mau tidak mau, kedepan, papar Lusyantini, kita harus menggunakan pupuk organik. Terkait hal itu, Ketua Komisi B, DPRD Sumatera Utara Ahmad Fauzan Daulay menyarankan agar Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumatera Utara menyemangati  dan  melakukan pencerahan kepada masyarakat agar petani menggunakan pupuk organik.

“Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumatera Utara sebagai ujung tombak untuk melakukan pencerahan kepada para petani,”saran Ahmad Fauzan. (fajaruddin batubara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *