Hukum

Satresnarkoba Polres Simalungun Tangkap Bandar Shabu Di Batu VII

Simalungun, Faktaonline.Com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun dan menangkap AS alias Dika (30) terduga bandar sekaligus pengedar narkotika jenis shabu di Simpang Mayat, Nagori Timuran, Kecamatan Dolok Hataran, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (19/10/2021) sekira pukul 14.00 Wib.

AS alias Dika merupakan warga Jalan Asahan, Depan Lapas Batu VII, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Simalungun. Dari tangan pelaku, petugas Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan sedikitnya 1,34 gram narkotika jenis shabu.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono membenarkan penangkapan tersangka tersebut.

AKP Adi Haryono menjelaskan, pada Oktober 2021, pihaknya menerima informasi dari warga masyarakat bahwaa ada seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar ( bandar ) narkoba bernama panggilan Dika di kawasan Jalan Asahan, tepatnya di depan Lapas Batu VII.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono langsung turun untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah beberapa hari, pada hari Selasa, tanggal 19 Oktober 2021, sekitar pukul 14.00 WIB, tepatnya di Simpang Mayat, Nagori Timuran, Kecamatan Dolok Hataran, Kabupaten Simalungun, team melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi yang diterima,” ujarnya.

Selanjutnya team langsung mengamankan laki – laki tersebut yang mengaku bernama Dika. “Lalu team melakukan penggeledahan badan dan pakaian Dika dan ditemukan di kantong celananya berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna yang berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu dan BB lainnya (sesuai dalam daftar BB),” ungkapnya

Selanjutnya Team melakukan interogasi terhadap Dika. Pelaku pun mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya untuk dijualnya kembali. Dan barang haram tersebut diperolehnya dari seorang laki – laki yang bertemu di daerah simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara. Dika juga mengaku dirinya sudah sekitar 2 bulan mengedarkan shabu.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu shabu seberat brutto 1,34 gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) unit HP android warna hitam merk Vivo dan uang hasil penjualan sejumlah 300.000 rupiah.

Kemudian Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan Tersangka dan BB untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya.(nass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *