Hukum

Tekab Reskrim Polsek Medan Area Ringkus Pelaku Curanmor, Seorang DPO

Medan, (faktaonline.com) – Tekab Reskrim Polsek Medan Area Polrestabes Medan berhasil membekuk tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) AP (25) warga Jln.AR Hakim Gg.Tengah No.19 Kel.Pasar Merah Timur, sementara teman pelaku saat menjalankankan aksinya RB warga kecamatan Medan Area masih diburu (DPO), dari tangan tersangka turut diamankan satu kunci T yang dipergunakan pelaku ket8ka menjalankan aksinya, Tersangka AP dibekuk Tekab Polsek Medan Area, Selasa (22/12).

Aksi nekat AP mencuat setelah sebelumnya korbannya, Gemala Rubiah (53) yang berprofesi kesehariannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), warga jalan Denai Gang Tuba Kelurahan TSM ll Kecamatan Medan Denai melaporkan kehilangan sepeda motornya jenis Revo dari parkiran halaman Masjid Alfalah, Minggu (01/11) yang lalu.

Berbekal dari laporan warga tersebut, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Iptu Rianto mengarahkan jajarannya untuk bergerak cepat mengejar pelaku. Tidak butuh lama, petugas mengendus keberadaan terduga AP sedang bercengkrama bersama rekannya di Jalan AR Hakim Gang Sederhana. Petugas membekuk AP tanpa perlawanan. “Dari tangan AP, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci T, dan dari pengakuan AP sepeda motor Vario 125 warna hitam sudah Ia jual melalui penjualan online,” terang Iptu Rianto kepada wartawan.

Ditambahkan Kanit Reskrim Iptu Rianto, saat pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan guna proses lebih lanjut. “Pelaku sudah kita amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” sebutnya. (am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *