Hukum

Polsek Tanjung Morawa, TNI dan Pemerintah Gerebek Tempat Judi Tembak Ikan di Desa Tanjung Morawa B

Lubuk Pakam, Faktaonline.com – Polresta Deli Serdang telah berkomitmen untuk memberantas judi di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, seirama dengan penindakan perjudian yang dilakukan Kapolsek Tanjung Morawa AKP firdaus Kemit, Danramil Tanjung Morawa Mayor Inf Romi Sembiring dan Kasi Trantib Kecamatan Tanjung Morawa, Kamis (02/05/2024).

Kapolsek Tanjung Morawa mengatakan, penindakan yang dilakukan merupakan komitmen Polri dalam memberantas bentuk perjudian dan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah melihat aktivitas judi ikan yang ada di Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa.

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat Personel Polsek Tanjung Morawa dan Personil Koramil 16 Tanjung Morawa langsung melakukan pengecekan di lokasi Dusun I Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa.

Setibanya di lokasi tersebut, Personil tidak menemukan adanya pelaku atau pemain yang ditemukan hanya mesin Meja judi tembak ikan dan kemudian Meja judi tersebut diamankan ke Polsek Tanjung Morawa guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K menghimbau masyarakat khususnya warga kabupaten Deli Serdang, agar terus menjaga ketertiban di lingkungan kita dan apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, perjudian, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, agar segera dilaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau dapat menghubungi call center Polresta Deli Serdang 110, agar segera ditindaklanjuti. (Nass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *