Hukum

Empat Pemuda Pengguna Narkoba Diamankan Polisi di Siantar

Siantar, (faktaonline.com) – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil empat pemuda yang diduga akan pesta narkoba, Dari salah satu yang diringkus disinyalir sebagai pengedar narkoba, Minggu (21/11)

Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi Ahya menjelaskan kronologi pengungkapan dan penangkapan jaringan pengedar narkotika jenis sabu tersebut berkat informasi dari masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini berkat informasi masyarakat yang menyebut ada seorang pria membawa narkoba jenis sabu di tepi jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Selatan kota Pematangsiantar” kata Iptu Rusdi Ahya kepada wartawan

Menindak lanjuti informasi tersebut, Lanjut Rusdi, Tim berhasil meringkus Leo (19) warga jalan Kartini Bawah kota Pematang Siantar. Dari pelaku ini petugas mengamankan barang bukti satu (1) paket di duga sabu seberat 0.32 (Nol koma Tiga Puluh Dua) gram bruto dan satu (1) unit Hand Phone
“Leo mengaku memperoleh sabu tersebut dari Onky (27) warga Kelurahan Bane kota Pematang Siantar di rumah Andi (25) warga jalan Tangki Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba kota Pematang Siantar” terang Rusdi.

Mendapat pengakuan Leo, pukul 20.00 WIB Tim Opsnal meluncur ke rumah Andi luntuk pengembangan. Setiba di sana petugas mengamankan Andi dan Fajli (19) keduanya warga jalan Tangki saat sedang berada di depan rumah.
Dari Fajli petugas menemukan barang bukti satu (1) paket narkotika di duga jenis sabu seberat 0.22 (Nol koma Dua Puluh Dua) gram bruto dan Tiga (3) buah mancis. Fajli mengaku baru saja menerima sabu tersebut dari Andi.

Saat memasuki rumah Andi. Di dalam petugas mendapati Onky dan melihat di sebelah kiri tempatnya duduk ada satu (1) paket narkotika di duga jenis sabu seberat 0.23 (Nol koma Dua Puluh Tiga) gram bruto, satu (1) unit timbangan digital.
Lalu satu (1) buah bong terbuat dari kemasan minuman mineral OH5 lengkap dengan pipet dan pipa kaca bekas bakar yang berisi narkotika jenis shabu dan 1 buah mancis yang ada jarum sumbu

Tidak hanya itu. Di depan Onky ditemukan satu (1) buah sendok terbuat dari pipet kemudian dari kantong celana sebelah kiri ditemukan uang sebesar Rp. 100.000, (Seratus Ribu Rupiah) uang hasil penjualan sabu kemudian dari dalam lemari di samping Onky duduk ditemukan satu (1) bungkus plastik klip kosong.
“Untuk pengembangan, keempat terduga tersangka bersama semua barang bukti di boyong ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar untuk di periksa lanjut dan proses hukum” pungkas Iptu Rusdi (Al, Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *