Hukum

Perempuan Tersangka Pelaku Begal Diringkus Tim Opsnal Reskrim Polsek Siantar Martoba

Siantar, (faktaonline.com) –  Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba, meringkus seorang perempuan tersangka pelaku begal sepeda motor disertai penusukan korbannya, JLA br  alias Juita alias Leni (21) warga jalan Pdt.J.Wismar Saragih Gang Gong 2000 Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Pematang Siantar  “Perempuan cantik DPO ini di ringkus dari rumah kakaknya di jalan Sekata Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara kota Pematang Siantar”. kata Kapolsek Siantar Martoba Iptu Amir Mahmud kepada wartawan,  Minggu (22/11).

Lanjut kapolsek Siantar Martoba, Peristiwa perampasan sepeda motor dan penusukan terhadap korban, Alboni Gultom (19), putra pelapor Halimah Pasaribu atau Limah (42) warga jalan Medan Km 4.5 Simpang Rami Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba kota Pematang Siantar, dilaporkan pada Senin (25/05/2020) lalu.

Awalnya, Pada hari Senin tanggal 25 Mei 2020 sekira pukul 12.00 WIB Ibu Korban bernama Halimah sedang di ruang tamu. Tiba tiba mendengar teriakan korban. Mendengar teriakan melihat melalui jendela untuk mengetahui apa yang terjadi terhadap anaknya.

Halimah sangat terkejut dan berteriak histeris melihat korban dalam keadaan sempoyongan dan bagian badan di perban turun dari ojek Go Ride. Halimah berlari menyusul anak kesayangannya ke luar rumah yang terlihat seperti bekas di aniaya dengan mata lebam, badan bagian belakang dan bibir luka.

Singkatnya. Setelah mendengar penuturan korban, Halimah tidak terima lalu mendatangi Sentra Pelayanan Polsek Siantar Martoba untuk membuat Laporan Polisi dengan Nomor : LP/24/V/2020/SU/STR/Sek-Str Martoba tertanggal 25 Mei 2020

Berdasar Laporan ibu korban, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus 2 rekan pelaku, Willy Simanjuntak alias, Willy (21) pegangguran, warga jalan Bah Binonom Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar. Serta, Denny Doefinov Nainggolan alias Pak Guru (44) warga jalan Toba II Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan kota Pematang Siantar.

Kedua pelaku ini lebih dulu tertangkap, sudah ditetapkan jadi tersangka dan sedang menjalani hukuman di LP Pematang Siantar. Sedang Juita Leni Anjely Sihotang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga tertangkap kemarin Kamis 19 November 2020. “Tersangka ini juga terlibat melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan (pasal 363) di jalan Parapat Simpang 2 dalam Laporan Polisi di Polres Pematang Siantar yang dan ditangani Sat Reskrim Polres Pematang Siantar” ungkap Amir Mahmud,

Selanjutnya pelaku di boyong ke Mapolsek Siantar Martoba untuk di periksa lanjut “Untuk proses hukum sebagai pertanggung jawaban yang disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana” pungkasnya (Al,Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *