Hukum

Personil Satresnarkoba Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Lubuk Pakam, Faktaonline.com  – Polresta Deli Serdang selalu berupaya memberantas segala bentuk penyalahgunaan Narkoba.

Ini dibuktikan dengan sigapnya personil Satresnarkoba Polresta Deli Serdang merespon informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkoba di Desa Tanjung Morawa B, Kab Deli Serdang pada Rabu 17 April 2024.

Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB personil segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku inisial RA (34), laki-laki, warga Desa Tanjung Morawa B, Kec Tanjung Morawa Kab Deli Serdang.

Sebelum diamankan, pelaku RA saat melihat kedatangan personil langsung melemparkan plastik klip bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat bruto 0,68 gram.

Melihat itu personil pun langsung mengamankan barang bukti tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Juga oleh personil, ditemukan uang sebanyak Rp 40.000 dari kantong celana pelaku yang diduga hasil penjualan sabu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

“Benar, pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan dan selanjutnya pelaku telah menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (Nass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *